Lampung Barat, Harian Umum - Kamis, 31-09-2023,Bertempat di kantor DPRD lambar,ketua DPRD Edi Novial, memberikan himbauan kepada lapisan warga masyrakat atas cuaca yang sangat extrim beberapa hari ini di wilayah kabupaten Lampung Barat,
Salah satunya adanya asap tebal yang selalu menutupi bumi beguwai jejama tersebut,baliau menghimbau kepada warga agar tidak mebakar baik lahan maupun sampah secara sembarangan.
Kebakaran lahan saat musim kemarau salah satunya dipicu keteledoran masyarakat dengan membakar lahan secara sembarangan, membuang puntung rokok dan masih banyak lagi faktor penyebabnya.
Menanggapi permasalahan tersebut dimana saat ini kita juga menghadapi musim kemarau, Ketua dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat Edi Novial S.kom meminta agar masyarakat tidak membakar lahan perkebunan, membakar sampah, atau lahan sayuran secara sembarangan.
Sangat tidak direkomendasikan untuk membakar lahan perkebunan,membakar sampah, maupun lahan sayuran dengan cara dibakar secara sembarangan terlebih situasi saat ini musim kemarau di sertai angin kencang karena dampaknya dapat menimbulkan kebakaran hutan ” kata Edi Novial .
Memasuki musim kemarau, kondisi lahan menjadi kering yang berakibat fatal apabila dibakar secara sembarangan karena pasti api akan cepat merambat, dampak lain yang ditimbulkan dari kebakaran adalah kesehatan hutan menjadi gundul serta pemanasan global.
Asap kebakaran dapat menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), Asma, Penyakit Paru,serta iritasi pada mata, tenggorokan dan hidung.
Kabut asap dari pembakaran lahan maupun kebakaran hutan juga dapat mengganggu bidang transportasi pengendara roda 2 roda 4 khususnya transportasi penerbangan lanjutnya .
Lebih lanjut Edi Novial S.kom menjelaskan dampak dari Kebakaran hutan mengakibatkan hutan menjadi gundul, sehingga tidak mampu lagi menampung cadangan air di saat musim hujan, hal ini dapat menyebabkan tanah longsor ataupun banjir.
Kebakaran hutan dan lahan juga mengakibatkan berkurangnya sumber air bersih dan bencana kekeringan, karena tidak ada lagi pohon untuk menampung cadangan air tutupnya .
Terhadap pelaku karhutla yang tertera di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999.
Siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan sebagai mana yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah.
( Yaldo/Yes24 )