Jakarta, Harian Umum - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/10/2026) dalam putusan sela menolak eksepsi atau nota pembelaan Roy Suryo dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE terkait tudingan bahwa ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi palsu.
"Mengadili, satu, menyatakan perlawanan advokat Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela.
Atas ditolaknya eksepsi tersebut, sidang perkara Roy Suryo dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur akan dilanjutkan pada tahapan pembahasan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Untuk itu sidang akan ditunda pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 untuk acara pemeriksaan saksi, Terdakwa diperintahkan untuk hadir pada tanggal, hari dan tanggal tersebut," kata Christina.
Seperti diketahui, Roy Suryo dipidana Jokowi karena merasa dihina sehina-hinanya dan direndahkan dengan serendah-rendahnya karena ijazahnya yang diterbitkan Universitas Gajah Mada (UGM) dituding palsu. Di melapor pada tanggal 30 April 2025.
Pada dakwaan primer, jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,sementara untuk dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (rhm)


