Jakarta, Harian Umum- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana setuju jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi atas penggunaan lahan Pemprov DKI untuk tower mikrosel.
Usulan audit ini disampaikan Wakil Ketua II Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, Selasa (17/4/2018).
"Setuju, karena ini memang merugikan Pemprov DKI," katanya kepada harianumum.com di gedung Dewan, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Ia menegaskan bahwa hasil audit itu nantinya sebaiknya ditindaklanjuti KPK, karena kerugian Pemprov atas maraknya tower mikrosel itu luar biasa besar, puluhan miliar per tahun.
Sebelumnya, Prabowo mengatakan, jika DPOKLRD tidak segera membentuk Pansus Tower Mikrosel, ia minta BPK melakukan audit investigasi atas penggunaan lahan Pemprov DKI untuk tower mikrosel.
"Jika DPRD tidak segera membentuk Pansus (Tower Mikrosel), bahkan ada kecenderungan masuk angin, saya minta BPK RI untuk melakukan audit investigasi terhadap penggunaàn lahan Pemda, dan hasilnya dilaporkan ke gubernur dan aparat hukum yang berlaku untuk diambil tindakkan," katanya.
Ia menambahkan, jika dari hasil audit ditemukan kerugian negara, KPK RI harus bertindak.
Seperti diketahui, meski Komisi A telah sejak Januari 2018 memberikan rekomendasi kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi untuk membentuk Pansus Tower Mikrosel, bahkan rekomendasi itu telah diteken empat wakil ketua, termasuk Abraham Lunggana yang ditunjuk menjadi ketua Pansus tersebut, hingga kini Prasetio belum juga menerbitkan surat keputusan (SK) pembentukan Pansus itu.
Padahal, kata Abraham Lunggana yang akrab disapa Haji Lulung, Prasetio telah meminta daftar nama anggota dan pimpinan fraksi yang masuk dalam Pansus tersebut.
"Ketika saya tanya kenapa SK belum juga dikeluarkan, dia malah nyuruh saya nanya ke Soemarsono (Dirjen Otda Kemendagri) karena katanya Soemarsono lebih tahu," jelas Haji Lulung.
Mantan Ketua DPW PPP DKI Jakarta ini menilai kalau pernyataan Prasetio itu tak masuk akal, karena ia yakin Soemarsono pasti menyetujui rekomendasi Komisi A untuk membentuk Pansus Tower Mikrosel, karena jika tower-tower ilegal itu ditertibkan, PAD DKI akan meningkat.
Soemarsono diyakini dapat memahami masalah ini karena Dirjen Otda Kemendagri itu pernah dua kali menjadi Plt gubernur DKI. Salah satunya saat Gubernur Ahok mengikuti kampanye Pilkada DKI 2017.
Dari data yang diperoleh diketahui, ada 27 pimpinan dan anggota DPRD DKI yang masuk dalam Pansus, termasuk Prasetio, Wakil Ketua DPRD M Taufik, Wakil Ketua DPRD Triwisaksana dan Wakil Ketua DPRD Ferial Sofyan yang didudukkan sebagai koordinator Pansus.
Haji Lulung diposisikan sebagai ketua Pansus, sementara anggota Fraksi PDIP William Yani sebagai wakil ketua Pansus.
Dari 21 anggota Pansus, separuh di antaranya duduk di Komisi A, seperti Gembong Warsono (Fraksi PDIP), Fajar Sidik (Fraksi Gerindra), Riano P Ahmad (Fraksi PPP), Muhammad Guntur (Fraksi Hanura), Abdul Aziz (Fraksi PKB), Inggard Joshua (Fraksi NasDem), Ahmad Yani (Fraksi PKS) dan Jamaluddin Lamanda (Fraksi Hanura).
Anggota Pansus yang bukan dari Komisi A di antaranya Dite Abimanyu (Fraksi PKS/Komisi C), Iman Satria (Fraksi Gerindra/Komisi D), Jhonny Simanjuntak (Fraksi PDIP/Komisi C), dan Taufiqurrahman (Fraksi Demokrat/Komisi E), dan Khotibi Achyar (Fraksi Golkar/Komisi D).
Satu tambahan personil Sekretaris Dewan M Yuliardi yang didudukkan sebagai sekretaris bukan anggota.
Berdasarkan pasal 5 ayat (2) Pergub No 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, diketahui kalau menara telekomumikasi harus berada di lokasi yang sesuai dengan zona menara, memiliki IMB Menara, IPPT dan keadalan konstruksi.
Sementara pasal 8 ayat (1) dan (2) Pergub tersebut menyebutkan, setiap menara yang telah memiliki IMB dikenakan retribusi pengendalian menara, dan pemungutan retribusi itu dilakukan setiap tahun oleh Dinas Kominfomas.
Dan pasal 26 ayat (1) dan (2) Pergub menyatakan, penyedia menara dan/atau pengelola menara yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan dan/atau penyelenggaraan telekomunikasi dikenakan sanksi berupa pemberian surat peringatan (SP), pembatalan kegiatan, pembekuan IMB Menara, pencabutan IMB Menara, penurunan golongan IPTB, pengenaan denda dan/atau perintah pembongkaran menara telekomunikasi.
Belum didapat data pasti berapa sebenarnya jumlah menara mikrosel liar di Jakarta. Data Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) menyebut ada DKI 1.129 tower mikrosel ilegal yang ditemukan, namun informasi yang liar beredar menyebut, jumlahnya mencapai 7.000 menara.
Namun dari pandangan mata terlihat, tak sedikit menara mikrosel yang didirikan di trotoar dan jalur hijau. Meski menara-menara ilegal itu tidak memenuhi ketentuan Pergub, hingga kini belum banyak yang dikenai sanksi, kecuali sekitar 12 tower yang sudah disegel Satpol PP.
Jadi, apa saja kerja Dinas Kominfomas selama ini? (rhm)





