Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset milik tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Tersangka tersebut adalah Haryanto, Direktir Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker periode 2024-2025 yang juga Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Internasional.
“Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset dari salah seorang tersangka dalam perkara ini (Saudara H, Dirjen Binapenta). Aset tersebut berupa dua bidang tanah/bangunan, yaitu kontrakan seluas 90 m² di wilayah Cimanggis, Kota Depok, dan rumah seluas 180 m² di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Ia menjelaskan, penyidik menemukan bahwa aset tersebut dibeli secara tunai dan diduga uangnya berasal dari hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Aset-aset itu dibeli dengan mengatasnamakan kerabat tersanvka.
"Penyitaan-penyitaan aset ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara, sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery," imbuhnya.
Sebelumnya, pada 17 Juli 2025 KPK menahan Haryanto bersama tiga tersangka lainnya, yaitu:
1. Suhartono (S) selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker tahun 2020-2023;
2. Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017-2019; dan
3. Devi Angraeni (DA) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2024-2025.
Penahanan dilakukan setelah ketiganya diperiksa penyidik KPK.
Dengam.ditahannya keempat orang tersebut, total tersangka kasus ini menjadi delapan orang.
KPK menduga kasus pemerasan terhadap agen penyedia tenaga kerja asing saat mengurus dokumen perizinan di Kementerian Ketenagakerjaan ini sudah berlangsung sejak 2019. Uang yang terkumpul dari pemerasan ini diperkirakan lebih dari Rp 53 miliar. (man)


