Jakarta, Harian Umum - Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jaya menggelar silaturahmi buka puasa bersama, sekaligus Selamatan atas kebebasan dua orang alumninya yang menjadi tokoh penolak kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali memimpin Jakarta, Rizal dan Jamran.
Mereka menjadi simbul perlawanan para aktivis Jakarta terhadap penguasa brutal terhadap rakyat kecil, masing-masing mendekam dipenjara selama enam bulan 15 hari dan denda Rp 10 juta.
Sebelumnya kakak beradik itu dinyatakan bersalah karena telah menghina Ahok melalui Facebook dan Twitter.
"Kami merasa bahwa kami melakukan hal yang benar sesuai UUD 1945 Pasal 28 tentang hak menyatakan pendapat. Jadi saya berdua menyampaikan pikiran, saya masih berasa bahwa kami berdua tak bersalah," kata Jamran saat menghadiri tasyakuran di kediaman M Taufik di Jalan Warakas II Gang 8, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (20/6/2017).
Sementara M Taufik Wakil Ketua DPRD Jakarta menyatakan, hukuman penjara tidak akan membuat Rizal dan Jamran terpasang kreatifivitas serta terbelenggu keberaniannya.
"Penjara saya yakin menjadi awal mula perjuangan. Tentu yang terdekat Pemilu 2019," katanya.
Diketahui, penangkapan Jamran dan Rizal bermula dari aksi 212 pada 2 Desember 2017 lalu. Aksi berupa doa bersama meununtut hukuman bagi Ahok itu gagal diikuti keduanya lantaran ditangkap pada dini hari sebelum aksi dimulai.
Rizal yang aktif dalam gerakan Komando Barisan Rakyat (Kobar) ditangkap di Seven Eleven Stasiun Gambir, sedangkan saudara kandungnya, Jamran, ditangkap di Hotel Bintang Baru.