Jakarta, Harian Umum - Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Presiden Joko Widodo berharap Tentara Nasional Indonesia (TNI) diberikan kewenangan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme). Presiden meminta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM sudah menyiapkan skema tersebut.
"Berikan kewenangan TNI untuk masuk dalam RUU ini," katanya, Senin, 29 Mei 2017.
Selain itu Presiden juga meminta agar pembahasan RUU Antiterorisme bisa cepat diselesaikan. Ia beralasan kehadiran Undang-Undang Anti Terorisme amat diperlukan agar aparat penegak hukum mempunyai landasan yang kuat melawan para pelaku teror.
"Pak Menkopolhukam agar bisa segera diselesaikan secepatnya," ucap presiden.
Awal Ramadan ini Presiden Jokowi menggelar sidang kabinet paripurna untuk menghadapi persiapan hari raya Idul Fitri 1438 H. Pemerintah tidak hanya ingin kebutuhan masyarakat terpenuh jelang hari raya nanti, tapi juga ada rasa aman saat menjalankan ibadah.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga meminta kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar aktif mencegah penyebaran paham radikal.