Jakarta, Harian Umum - Pimpinan DPR kembali mangkir dari sidang gugatan citizen lawsuite (CLS) yang diajukan Subhan Palal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pasalnya, pada sidang Rabu (12/8/2026) yang merupakan sidang perdana setelah proses mediasi gagal, pimpinan DPR tidak hadir. Bahkan Biro Hukum DPR yang ditugaskan Komisi III DPR untuk mewakili pimpinan mereka, juga tidak hadir.
Praktisi, sidang pun ditunda pekan depan.
"Padahal saya sudah siapkan lima bukti untuk menegaskan bahwa PN Jakpus berwenang menangani perkara ini, karena dalam eksepsi absolut dari para pimpinan DPR (yang disampaikan melalui e-court) dikatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang menangani gugatan CLS," kata Subhan setelah sidang.
Ia menyebut bahwa kelima bukti tersebut adalah yurisprudensi dari lima perkara CLS yang pernah ditangani PN Jakarta Pusat, dan semua perkara itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Jadi, artinya PN Jakpus berwenang menangani gugatan saya ini," tegas Subhan.
Advokat senior ini mengakui sangat berharap para pimpinan DPR itu hadir di persidangan tadi.
"Agar bisa adu bukti apa alasan para pimpinan DPR tidak mau digugat di pengadilan ini," katanya.
Saat sidang, Subhan kembali memprotes majelis hakim karena para tergugat (pimpinan DPR) diwakilkan oleh Biro Hukum.
"Ini menyalahi UU MD 3 (UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, red), karena berdasarkan UU itu, pimpinan DPR dalam mewakili di pengadilan dapat menunjuk kuasa hukum yang dapat beracara di pengadilan," katanya.
Kepada media sesuai sidang, Subhan mengaku kalau sebelum menggugat, pihaknya secara patut telah memberitahu pimpinan DPR kalau ada pelanggaran konstitusi pada jabatan Wapres Gibran.
'Tapi tidak diindahkan," katanya
Seperti diketahui, Subhan menggugat pimpinan DPR karena dinilai tidak menggunakan Hak Bertanya-nya soal latar belakang pendidikan Gibran, karena dari data yang dia punya, Gibran tidak punya ijazah SMA, dan itu melanggar UU Pemilu yang membatasi pendidikan Capres/Cawapres minimal SMA saat Pilpres.
Gibran dapat menjadi Cawapres pada Pilpres 2024 karena berbekal Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan bernomor 9149d/Diks/2019 yang Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 6 Agustus 2019.
Dalam Suket itu disebutkan kalau Gibran telah lulus Grade 12 Gibran di UTS Insearch Sydney (tahun 2006) yang setara dengan lulusan SMK/Sekolah Menengah Kejuruan di Indonesia.
Namun, dari hasil investigasi Roy Suryo ketahuan kalau UTS Insearch bukan sekolah atau universitas, melainkan lembaga persiapan untuk mahasiswa asing sebelum melanjutkan kuliah di University of Technology Sydney (UTS), atau tepatnya semacam tempat kursus, sehingga ijazahnya tak bisa disetarakan dengan SMA/SMK.
Pimpinan DPR yang digugat Subhan adalah Puan Maharani (ketua), Sufmi Dasco Ahmad (wakil), Adies Kadir (wakil), Saan Mustopa (wakil) dan Cucun Ahmad Syamsurizal (wakil). (rhm)







