Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Perkara dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL ini menguji sah atau tidaknya penggeledahan terhadap rumah Febrie oleh polisi, penetapan dirinya sebagai tersangka, dan pencegahan terhadap dirinya oleh polisi.
Dikutip dari laman PN Jaksel, ada tiga termohon dalam perkara ini, yaitu:
1. Pemerintah cq Kepolisian RI cq Kapolda Metro Jaya cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya;
2. Pemerintah cq Kapolri cq Kortas Tipidkor; dan
3. Pemerintah cq Kejaksaan Agung cq Jampidsus cq Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tipidsus.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan gugatan oleh Febrie sebagai pemohon, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
"Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Massagus Farizi, salah satu kuasa hukum Febrie, saat membacakan petitum dalam gugatannya.
Berikut petitum Febrie selengkapnya:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Termohon I adalah tidak sah, batal demi hukum dan cacat hukum sebagai dasar pelaksanaan tindakan upaya paksa terhadap Pemohon;
3. Menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP. Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya yang dilakukan Termohon I dan didampingi Termohon II terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada malam hari Rabu tanggal 8 Juli 2026 sampai dengan dini hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan Termohon I pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan tindakan pencegahan (pencekalan) oleh Termohon I terhadap Pemohon untuk bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Nomor: B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 11 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Turut Termohon, yaitu Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan (derivative action) dari Surat Perintah Penyidikan Termohon I serta penetapan tersangka atas diri Pemohon yang tidak sah dalam perkara a quo;
8. Menyatakan Surat Panggilan Nomor: SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang diterbitkan Turut Termohon terhadap Pemohon, yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah dalam perkara a quo, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
9. Menyatakan seluruh barang, dokumen, dan/atau data yang diperoleh dari upaya paksa penggeledahan dan upaya paksa penyitaan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Juli 2026 di lokasi Jl. Parahyangan Golf No. 2 sampai 4, RT 3/RW 8, Cijayanti, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat, Kode Pos 16810 merupakan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti oleh Termohon I maupun Turut Termohon dalam pemeriksaan perkara, baik dalam perkara yang sedang berjalan ataupun perkara yang akan diproses kemudian hari yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II dan Turut Termohon sesuai Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
10. Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
11. Memerintahkan Turut Termohon untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya;
12. Memerintahkan Turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan;
13. Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula;
14. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada negara.
Seperti diketahui, rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat, digeledah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri bersama 11 lokasi lain pada tanggal 8 Juli 2026, di mana dari penggeledahan itu ditemukan uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar AS senilai ratusan miliar, dan 74 kilogram emas.
Penggeledahan itu dalam rangka pengusutan tiga kasus yang diduga melibatkan Febrie, yakni kasus ASABRI, PT Krakatau Steel dan korupsi batubara di PLN. Oleh polisi, Febrie dijadikan tersangka dan kasusnya dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Namun, dari ketiga kasus itu, Febrie baru menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penemuan uang dan emas di rumahnya.
Saat kasusnya masih ditangani polisi,boleh Ditjen Imigrasi, Febrie dicegah atas permintaan polisi agar tidak bisa berpergian ke luar negeri. (man)







