Jakarta, Harian Umum- Menteri Sosial Idrus Marham mengundurkan diri menyusul langkah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi pada proyek pembangunan PLTU Riau I.
Surat pengunduran diri itu disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/8/2018).
"Yang pertama saya tadi menyampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya, maka saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Mensos kepada bapak Presiden," kata Idrus kepada wartawan usai menyampaikan surat tersebut.
Politisi Golkar ini menambahkan, ada beberapa pertimbangan yang membuatnya memutuskan intuk mundur, di antaranya untuk menjaga kehormatan Presiden, karena menurutnya selama ini Presiden dikenal sebagai pemimpin yang memiliki reputasi dan komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, lanjutnya, ia berharap dengan keputusannya ini, kasus yang menjeratnya tak lagi menjadi beban bagi Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan dan juga tidak mengganggu konsentrasinya.
Idrus mengakui kalau dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena pada Kamis (23/8/2018) dirinya menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Kemarin sudah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Namanya penyidikan sudah pasti tersangka," kata dia.
Mantan sekretaris jendral Partai Golkar ini juga mengaku akan taat pada hukum dan menjalani seluruh prosesnya di KPK.
"Sekaligus saya ingin berkonsentrasi ya mengikuti proses hukum yang ada di KPK sesuai aturan yang ada dan sebaik-baiknya," ucapnya.
Idrus sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham, karena politisi Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar.
Selain Eni, kasus ini juga melibatkan Dirut PLN Sofyan Basir, dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. (rhm)







