Jakarta, Harian Umum - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil sembilan orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Namun, enam orang di antaranya mangkir.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim 9) telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait sprinduk perkara khusus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Tersangka FA. Namun, hanya tiga orang yang hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Ia menyebut, ketiga saksi yang hadir memenuhi pemanggilan Tim 9 adalah penyidik Polri berinisial HK, serta pihak swasta berinisial HH dan HJ.
"Saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan, akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya,” imbuh Anang.
Seperti diketahui, Febrie dijerat empat kasus oleh Tim 9, bertambah satu kasus dibanding ketika kasusnya masih ditangani kepolisian. Hal ini diketahui berdasarkan empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Tim 9, di mana keempatnya adalah Sprindik untuk kasus korupsi batubara, ASABRI, Krakatau Steel, dan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang lebih dari Rp400 miliar di rumah Febrie yang berada di Sentul, Jawa Barat.. (man)


