Jakarta, Harian Umum - Badan Gizi Nasional (BGN) memecat 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai dan 37 tenaga ahli, karena melanggar aturan atau tidak disiplin.
"Kami mencoba untuk bersih-bersih. Hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ujar Kepala BGN Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, para pegawai non-ASN dan tenaga ahli itu dipecat, terbanyak karena melakukan pelanggaran, tidak disiplin, dan lain-lain.
Bukan hanya pegawai non-ASN, Sudaryono juga menyatakan bahwa pihaknya telah memproses temuan ASN yang melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. ASN yang melakukan pelanggaran berat itu berpotensi terancam pemecatan.
"Kami telah memproses temuan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," katanya.
Mantan Wakil Menteri Pertanian ini menjelaskan, ada 9 ASN dan PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin berat, dan 39 melakukan pelanggaran disiplin ringan yang sanksinya adalah mutasi, demosi, sanksi administrasi atau sanksi ringan.
Seperti diketahui, BGN disorot karena di era kepemimpinan Dadan Hindayana yang kemudian digantikan Nanik S Deyang, dan Nanik kemudian mengundurkan diri meski belum 2 bulan menjabat, sehingga kemudian digantikan Sudaryono, pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat buruk.
Pasalnya, bukan saja menunya memicu keracunan siswa di berbagai daerah, akan tetapi juga terjadi korupsi yang sangat luar biasa, sehingga Dadan dan dua wakilnya kini dipenjara.
Tak hanya itu, belakangan terungkap kalau BGN juga punya utang Rp1,6 triliun.
Hal ini mengindikasikan kalau betapa banyaknya orang yang bobrok di BGN dan jajarannya. (man)







