Jakarta, Harian Umum - Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan “mogok” dengan melakukan cuti bersama selama 5 hari pada 7 - 11 Oktober 2024.
Gerakan yang dinamai Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini dilakukan sebagai bentuk protes para hakim atas kebijakan pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan mereka.
“Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam keterangan resmi kepada media, Kamis (26/9/2024).
Ia menjelaskan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Namun, kata dia, sampai hari ini PP tersebut belum disesuaikan, meski setiap tahun Indonesia terus mengalami inflasi.
“Itu membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” jelasnya.
Fauzan mengakui kalau gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa, meski tanggung jawab dan beban mereka lebih besar.
Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika pensiun.
Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan tidak disesuaikan selama 12 tahun, sehingga, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.
“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” jelas Fauzan.
Ia tak memungkiri kalau kesejahteraan hakim yang tidak memadai bisa mendorong hakim ke jurang korupsi, akibat penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup.
Selain itu, Fauzan juga mengatakan bahwa PP Nomor 94 tahun 2012 tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat karena Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang memerintahkan agar gaji hakim ditinjau ulang.
“Karena itu, revisi terhadap PP Nomor 94 Tahun 2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak,” tegas Fauzan. (man)