Ankara, Harian Umum- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Turki mengumumkan bahwa hasil penghitungan suara pemilihan kepala negara, calon petahana Recep Tayyip Erdogan meraih suara terbanyak dan berhak untuk kembali menempati kursi kepala pemerintahan negara itu.
Ketua KPU Turki Sadi Guven mengatakan, Erdogan meraih kemenangan mutlak dengan perolehan suara mencapai 97%.
Pemungutan suara yang digelar Minggu (24/6.18), dimulai sekitar pukul 08.00 waktu setempat. Lebih dari 56 juta pemilih memberikan suara mereka di lebih dari 180 ribu tempat pemungutan suara (TPS).
Kemenangan tersebut membuat sejumlah partai mengajak partai Justice and Development (AKP) milik Erdogan, untuk berkoalisi agar mendapatkan suara mayoritas dalam parlemen negara. Di sisi lawan, koalisi National Alliance mengaku akan terus melakukam perlawanan terkait demokrasi entah apapun hasilnya.
Memanggapi kemenangannya, Erdogan mengaku akan berupaya semaksimal mungkin untuk meralisasikan janji kampanyenya. Hal tersebut dia ungkapkan dalam pidato perdana usai hasil resmi pemilu keluar.
"Mulai besok kami akan memulai bekerja untuk merealisasikan janji kami kepada masyarakat," katanya.
Erdogan juga berjanji agar otoritas Turki lebih selektif dalam melakukan penangkapan terkait kudeta gagal dua tahun lalu. Dia juga mengatakan, akan terus mengerahkan kekuatan militer untuk terus berusaha membebaskan Suriah, sehingga 3,5 juta warga negara yang tengah mengungsi di Turki dapat pulang ke kampung halaman mereka dengan aman.
Kemenangan Erdogan sekaligus membuka jalan bagi dirinya untuk meneruskan pemerintahan dalam waktu lima tahun ke depan. Berdasarkan konstitusi baru, Erdogan dapat memimpin hingga 2028 mendatang.
Untuk diketahui, Turki menggelar pemilihan umum parlemen dan presiden bersejarah pada Minggu (24/6/2018). Pemilu kali ini menempatkan presiden dengan kekuatan terbesar sejak negara modern itu terbentuk dan mempengaruhi dinamika regional.
Bentuk presidensialisme Tukri diusulkan oleh Erdogan dan partainya pada tahun lalu. Warga lantas sepakat untuk memindahkan kekuasaan tertinggi dari tangan perdana menteri ke presiden yang akan dipilih melalui pemilu nanti.
Artinya, selepas pemilu posisi perdana menteri dan kekuasaan eksekutif diserahkan ke tangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden terpilih selanjutnya berhak menetukan wakil presiden beserta menteri dan birokrat juga hakim. (man)