Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta Polri untuk tegas dalam menjalankan peraturan terkait aksi unjuk rasa. Hal ini disampaikan menyusul aksi demo yang dilakukan para pendukung terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 lalu yang berlangsung hingga malam hari, namun terkesan dibiarkan oleh Polri.
"Kalau unjuk rasa yang dilakukan telah melanggar ketentuan, harus ditindak tegas, harus dibubarkan," katanya di loby Nusantara III Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Ia mengingatkan, sesuai ketentuan, unjuk rasa di ruang terbuka hanya diperkenankan hingga pukul 18.00, sehingga jika telah melewati waktu tersebut, maka tindakan tegas harus diberikan, tak boleh pandang bulu.
Meski demikian, politisi Partai Demokrat ini juga meminta para pendukung Ahok agar mentaati putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
"Kalau tidak puas pada putusan itu, kan katanya akan mengajukan banding? Kalau hasil banding juga dianggap tidak memuaskan, bisa ajukan kasasi. Jadi, ada koridor hukum yang dapat digunakan," imbuhnya.
Ia berharap para pendukung Ahok dapat menghormati proses hukum yang dijalani Ahok karena di Indonesia, hukum adalah panglima.
Seperti diketahui, karena tak puas Ahok divonis 2 tahun penjara, para pendukung Ahok mendemo Rutan Cipinang yang merupakan tempat pertama Ahok dipenjara, dan kemudian berdemo di Mako Brimob Depok, setelah Ahok dipindahkan ke sana. Tuntutan mereka satu, Ahok dibebaskan.
Aksi ini tak hanya cenderung anarkis karena pintu Rutan Cipinang diguncang-guncang, tapi juga melanggar peraturan karena tanpa izin kepada Polri dan juga dilakukan hingga malam dan saat hari libur Waisak, Kamis (11/5/2017).
Aksi yang melanggar ini tidak ditindak Polri dengan alasan peserta demo kebanyakan terdiri dari ibu-ibu. (Rhm)







