Jakarta, Harian Umum - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen, naik 100 persen dari tarif sebelumnya yang sebesar 5 persen.
Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diteken Pj Gubernur Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.
"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)," demikian bumyi pasal 24 ayat (1) Perda tersebut.
Sementara itu, pasal 24 ayat (2) menetapkan bahwa
tarif khusus PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," bunyi Pasal 25. (man)