Jakarta, Harian Umum - Guna mempermudah pembukaan data keuangan terhadap perpajakan dan transaksi elektronik lainnya. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan sistem izin pembukaan rahasia nasabah penyimpan untuk tujuan perpajakan. Pembukaan dimaksud adalah lamanya proses semula butuh enam bulan, kini menjadi dua minggu.
Sistem terdiri dari dua aplikasi, yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) untuk internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) untuk internal OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, sistem tersebut berfungsi untuk mempercepat proses perintah pembukaan rahasia bank. Penerbitan surat perintah tetap mengikuti prosedur serta sesuai Undang-Undang Perbankan dan peraturan pelaksanaannya. Saat di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, 13 Maret 2017.
"Semula butuh enam bulan, kini menjadi dua minggu,"katanya
Kedua aplikasi akan membantu mengurangi jumlah ??surat perintah yang ditandatangani dan mempermudah penelurusan surat. "Serta tersedianya statistik data bank penerima perintah pembukaan rahasia bank," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi upaya efisiensi tersebut. Pasalnya, proses untuk mengakses data dari bank rata-rata membutuhkan 239 hari melalui 20 meja pejabat.
"Rata-rata membutuhkan 239 hari melalui 20 meja pejabat" Katanya
Nota kesepahaman kerjasama diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, hari ini, Senin, 13 Maret 2017 di Ditjen Pajak, Jakarta.
Berikut merupakan rincian ruang lingkup nota kesepahaman tersebut:
1. Koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan perpajakan;
2. Penerapan Pembukaan Rahasia Nasabah Bank dalam rangka Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan dan Penagihan di bidang Perpajakan melalui aplikasi elektronik;
3. Harmonisasi peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dan perpajakan termasuk status perpajakan Otoritas Jasa Keuangan;
4. Tukar menukar data dan informasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan DJP dan OJK;
5. Penyediaan Akses bagi OJK dan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK dalam rangka Konfirmasi Status Kepatuhan Wajib Pajak (KSKWP);