Jakarta, Harian Umum-Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta marah besar terhadap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) karena telah mengkomersialkan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta Utara. Pihaknya merasa tersinggung dengan sikap PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Sebab surat klarifikasi yang dilayangkan partai pemenang di parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu diacuhkan.
Sementara di sisi lain, PT Jakpro melalui anak perusahaannya PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) justru membangun kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara seluas 2,3 hektar.
“Ini penghinaan buat PDI Perjuangan DKI Jakarta dari PT Jakpro. Surat kami tidak dibalas, tapi pembangunan terus berjalan,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Dalam kesempatan itu, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menghadirkan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto, Direktur Operasional PT Jakpro Muhammad Taufiqurrachman dan Direktur Utama PT JUP Achmad Fauzi, hingga Wakil Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana.
“Kalau mau dikerjakan silakan, tapi jawab dulu surat dari PDI Perjuangan,” ujar Gembong.
Gembong mengingatkan bahwa fraksinya telah berulang kali meminta DKI untuk mengkaji rencana pembangunan kawasan kuliner di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka menilai, harusnya DKI mempertahankan keberadaan RTH yang digagas Gubernur DKI sebelumnya yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kata dia, dulu Ahok menggusur para pedagang kembang di sana untuk difungsikan sebagai RTH. Namun saat kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, justru malah dimanfaatkan sebagai kawasan kuliner.
“Peruntukan awalnya kan untuk jalur hijau, kok sekarang malah diubah menjadi komersil,” ungkapnya.
Lahan tersebut, akunya, tercatat sebagai aset PT Jakpro yang diperuntukan sebagai jalur hijau. Namun Jakpro mendelegasikan anak perusahaannya PT JUP melalui perusahaan swasta untuk membangun jalur hijau seluas 2,3 hektar tersebut dengan nilai hingga Rp 1,7 miliar.
“Aset itu oleh Pemprov DKI Jakarta diperuntukan sebagai jalur hijau. Warga saja yang baru akan mendirikan bangunan di lahan DKI, langsung digusur tapi ini malah didiamkan,” jelasnya.
Pihaknya meminta struktur bangunan untuk kawasan kuliner dan UKM itu segera dibongkar. Adapun bangunan itu telah mulai dikerjakan di tiga RW Jalan Pluit Karang Indah Timur, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara seluas 2,3 hektar.
“Selambat-lambatnya akhir bulan Juni 2020 sudah harus dibongkar, karena bangunan itu menyalahi aturan. Dikerjakan di atas RTH untuk kepentingan komersil,” ucap Gembong Warsono.
“Kalau nanti sampai Juni belum dibongkar oleh Jakpro, kami akan mengambil langkah selanjutnya tapi langkahnya akan dibahas. Namun kami tidak menghendaki ada langkah berikutnya,” lanjutnya. (hnk)







