Jakarta, Harian Umum- PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dinilai telah melakukan kesalahan fatal karena hingga Asian Games XVIII-2018 berakhir pada 2 September lalu, moda transportasi Ligh Rail Tansit ( LRT ) rute Kelapa Gading-Velodrome Rawamangun yang dibangunnya belum juga beroperasi secara optimal.
"Selain Pergub, dasar pembangunan LRT itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum Di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah juga dalam rangka mendukung pelaksanaan Asian Games Tahun 2018 di Indonesia," jalas Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, kepada harianumum.com melalui pesan tertulis, Selasa (4/9/2018) malam.
Maka, imbuh pria berkacamata yang akrab disapa SGY ini, dengan adanya Perpees tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakpro diamanatkan untuk melakukan percepatan penyelenggaraan perkeretaapian umum di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ( LRT-Jakarta ), dan pembangunan ini harus sudah selesai sebelum pesta olahraga Asian Games dimulai.
"Jika hingga Asian Games tidak dapat dimanfaatkan oleh para atlet yang berlaga di event akbar beskala internasional sejak dari acara itu dibuka pada 18 Agustus 2018 hingga ditutup pada 2 September 2018, maka hal itu merupakan kesalahan fatal, dan itu jyga berarti PT Jakpro tidak dapat memenuhi amanat Perpres, serta telah gagal mendukung pelaksanaan event tersebut," imbuhnya.
Aktivis senior di Jakarta ini mengingatkan, selain didasari Perpres, pembangunan LRT Kelapa Gading-Velidrome Rawamangun yang merupakan pembangunan LRT Fase 1, juga ditopang oleh Pergub Nomor 211 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Prasarana dan Penyelenggaraan Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit yang merupakan petunjuk teknis Perpres tersebut.
Dalam Pergub tersebut ditentukan jangka waktu penugasan bagi PT Jakpro untuk membangun moda transportasi berbasis rel itu, yaknin terhitung sejak 27 Oktober 2016 sampai dengan berfungsi dan beroprasinya LRT secara optimal saat penyelenggaraan Asian Games XVIII-2018 dimulai.
"Ketentuan batas waktu itu kemudian memang dihapus oleh Pemprov DKI dengan menerbitkan Pergub Nomor 154 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit, namun demikian Pergub baru ini tetap tidak merubah tujuan penugasan pembangunan proyek LRT Jakarta, yakni untuk melakukan percepatan pembangunan LRT guna mendukung kelancaran transportasi penyelenggaraan Asian Games XVIII-2018," tegasnya.
Atas dasar tersebut, SGY meminta kepada Pemprov dan DPRD DKI Jakarta untuk bersikap. Apalagi karena biaya pembangunan proyek ini luar biasa besar, yakni Rp6,8 triliun hanya dengan panjang rute 5,8 km.
"Bongkar itu! Mengapa pembangunan bisa molor hingga tak dapat memenuhi amanat Perpres dan Pergub. Bongkar juga mengapa Pemprov DKI merevisi Pergub Nomor 211 Tahun 2016 dengan Pergub Nomor 154 Tahun 2017 dengan menghapus batas waktu pembangunan LRT Kelapa Gading-Velodrome Rawamangun itu. Tak mungkin tak ada sesuatu di situ," tegasnya.
SGY mengancam, jika Pemprov dan DPRD DKI tetap diam, tidak berusaha mengusut dan membongkar keganjilan di balik pembangunan LRT Fase 1 itu, maka Katar akan membuat kejutan.
“Kita akan mengajukan gugatan terhadap PT Jakpro karena BUMD milik Pemprov DKI ini telah melanggar Perpres dan Pergub, dan gagal ijut serta mengukseskan Asian Games XVIII-2018 yang diselenggarakan di Jakarta,” pungkasnya. (rhm)







