Jakarta, Harian Umum – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menegaskan bahwa mereka akan tetapi turun ke jalan pada Agustus - September 2026 untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, meski aksi akan berlangsung damai.
Pernyataan ini merupakan bantahan atas pernyataan Said Iqbal, presiden Partai Buruh dan Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang kini juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Said mengatakan, pada Agustus - September 2026 buruh tidak melakukan aksi, baik demonstrasi maupun mogok kerja.
"Koalisi Buruh menyatakan menolak klaim sepihak tersebut. Tidak pernah ada kesepakatan seperti itu dalam pembahasan kami," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani, usai berdialog dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/8/2026).
Ia menegaskan, buruh akan tetap turun ke jalan untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan demi memperjuangkan hak-hak pekerja.
"Tidak pernah ada kesepakatan di internal koalisi buruh yang menyatakan aksi demonstrasi ditiadakan selama Agustus dan September," tegas Gani.
Ia memastikan bahwa KBPBI tetap akan menggelar aksi apabila diperlukan sebagai bagian dari pengawalan pembahasan RUU tersebut, meski seluruh aksi dipastikan berlangsung secara damai dan tertib.
"Kami akan tetap melanjutkan aksi-aksi kami. Apabila pada satu titik kami harus melakukan aksi secara besar-besaran, kami menjamin aksi tersebut akan berlangsung aman, damai, dan tertib," katanya.
Andi Gani juga menolak adanya pihak yang mengatasnamakan atau mengklaim mewakili gerakan buruh Indonesia, termasuk Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, yang sebelumnya menyatakan tidak ada demokrasi dalam waktu dekat.
"Sekali lagi, kami menolak. Misalnya partainya Said Iqbal yang mengklaim gerakan buruh Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan terus dikawal bersama seluruh organisasi buruh.
Pada 18 Agustus, Koalisi Buruh dijadwalkan kembali menggelar pembahasan bersama Komite Sembilan Ketenagakerjaan.
Menurutnya, proses tersebut juga akan membahas sosialisasi kepada para pemangku kepentingan agar substansi RUU dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
"Kami berharap undang-undang ini nantinya mampu mengakomodasi seluruh kepentingan para stakeholder, karena batas waktunya hingga akhir Oktober sesuai amanat Mahkamah Konstitusi," kata Andi Gani.
Untuk diketahui, pada Kamis (6/8/2026), Said Iqbal menggelar konferensi pers virtual. Pada momen itulah dia mengatakan bahwa pada Agustus - September 2026, buruh tidak akan menggelar demonstrasi.
'Kami ingin menjelaskan bahwa buruh Indonesia setidak-tidaknya KSPI dan Partai Buruh, tidak ada rencana melakukan aksi besar-besaran di bulan Agustus dan September 2026. Untuk mempertegas posisi menyikapi isu-isu yang menyatakan ada potensi aksi besar kaum buruh, itu tidak benar," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini kelompok buruh yang dipimpinnya bersama pemerintah tengah berfokus pada penyelesaian empat tuntutan utama KSPI dan Partai Buruh. Selama keempat isu tersebut direspons dan diproses dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI, kondisi perburuhan akan tetap kondusif.
Keempat tuntutan tersebut adalah;
1. Penerbitan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing.
2. Penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen.
3. Penghentian gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri garmen dan tekstil akibat menurunnya daya beli global.
4. Sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
(man)



