JAKARTA, HARIAN UMUM – Di masa Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan DKI menyampaikan pihaknya mewajibkan tujuh sektor di Ibukota untuk menyediakan tempat cuci tangan.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, sebetulnya aturan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dari Kementerian Kesehatan, hanya lima sektor yang dimaksud berdasarkan aturan Kemenkes RI adalah rumah tangga, sekolah, tempat kerja, fasilitas kesehatan, dan tempat umum.
“Dua lagi yaitu tempat ibadah dan moda transportasi," kata Widyastuti seperti dikutip Redaksi melalui Channel Youtube Kementerian Kesehatan RI, Kamis (15/10/2020).
Untuk diketahui, untuk menekan penularan wabah Covid-19, Pemprov DKI menghimbau agar warga tetap mengikuti protokol kesehatan. Diantaranya dengan mencuci tangan dengan sabun, selain itu senantiasa menggunakan masker dan menjaga jarak. Hal ini selanjutnya dikenal sebagai perilaku 3M. (Zat)







