Jakarta, Harian Umum-Menurut kitab suci Alquran pelaku poliandri (wanita yang bersuamikan lebih dari seorang lelaki) dihukumi berdosa besar. "Diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki" (QS An-Nisaa[4]:24).
Sementara dalam hadits, aturan tidak diperbolehkannya poliandri ada dalam aturan yang keluar dari mulut Nabi Muhammad SAW.
Nabi SAW telah bersabda, siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka pernikahan yang sah wanita itu adalah bagi wali yang pertama dari keduanya (HR Ahmad).
Saat ini, poliandri menjadi fenomena gunung es di Indonesia. Contohnya, NN, wanita asal Cianjur, Jawa Barat. Wanita berusia 28 tahun tersebut diusir warga dari desanya di Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, karena ketahuan melakukan poliandri.
PBNU menekankan bahwa wanita yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri haram berdasarkan hukum agama dan negara.
"Berdasarkan hukum agama Islam dan negara Indonesia, praktik poliandri adalah haram dan tidak sah," kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi.
Sementara, bagi para lelaki, dibolehkan memiliki istri lebih dari satu. Maksimal istri yang boleh dinikahi tak lebih dari empat orang. Hukum ini ada bukan karena Allah pilih kasih. Tapi lebih karena perbedaan syahwat antara lelaki dan perempuan belaka.
Poligami jadi hal yang menarik. Dapat dimaklumi karena Al-Qur’an pada Surat An-Nisa ayat 3 secara jelas menyatakan: "Kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya,” (Surat An-Nisa ayat 3)
Namun demikian, Islam tidak memerintahkan poligami. Islam tidak mewajibkan dan tidak menganjurkan poligami. Hal ini telah menjadi kesepakatan ulama (ijma’) sebagaimana keterangan Syekh M Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj.
“Nikah itu tidak wajib berdasarkan firman Allah (Surat An-Nisa ayat 3) ‘Nikahilah perempuan yang baik menurutmu.’ Pasalnya (secara kaidah), kewajiban tidak berkaitan dengan sebuah (seorang perempuan) pilihan yang baik. Nikah juga tidak wajib berdasarkan, ‘Dua, tiga, atau empat perempuan.’ Tidak ada kewajiban poligami berdasarkan ijma‘ ulama,” (Lihat Syekh M Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj
Jadi bisa disimpulkan, poligami bukanlah bangunan ideal rumah tangga Muslim. Bangunan ideal rumah tangga itu ya monogami.
Sementara, jika ada penolakan istri terhadap praktek poligami memiliki dasar yang sesuai dengan pendapat ulama Syafiiyah dan Hanabilah.
Bagi kalangan Syafi’iyah dan Hanbaliyah, seseorang tidak dianjurkan untuk berpoligami tanpa keperluan yang jelas, karena praktik poligami berpotensi menjatuhkan seseorang pada yang haram (ketidakadilan).
Allah berfirman: Kalian takkan mampu berbuat adil di antara para istrimu sekalipun kamu menginginkan sekali.’
Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang yang memiliki dua istri, tetapi cenderung pada salah satunya, maka di hari Kiamat ia berjalan miring karena perutnya berat sebelah.’
Bagi kalangan Hanafiyah, praktik poligami hingga empat istri diperbolehkan dengan catatan aman dari kezaliman (ketidakadilan) terhadap salah satu dari istrinya. Kalau ia tidak dapat memastikan keadilannya, ia harus membatasi diri pada monogami berdasar firman Allah, ‘Jika kalian khawatir ketidakadilan, sebaiknya monogami, (Lihat Mausu’atul Fiqhiyyah, Kuwait, Wazaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, cetakan pertama, 2002 M/1423 H, juz 41, halaman 220.(RR)
Hadits Qudsi Hari Ini
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, Allah berkata:
“Apabila seorang hamba-Ku ingin melakukan satu perbuatan buruk, maka janganlah kalian (para malaikat) menuliskannya hingga dia melakukannya, Apabila dia melakukannya maka tulislah sepadan dengan keburukannya. Apabila dia meninggalkannya (tidak jadi melakukannya), maka tulislah baginya satu buah kebaikan. Apabila seorang hamba-Ku ingin melakukan satu ketsaikan, tetapi tidak melaksanakannya, maka tulislah baginya satu buah kebaikan. Apabila dia melakukannya, maka tulislah baginya sepuluh kali lipat kebaikannya hingga tujuh ratus kali lipat.