Jakarta, Harian Umum- Camat Tamansari Firmanudin ternyata hanya dicopot sementara akibat kasus pembongkaran PAUD Tunas Bina di Jalan Teh, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada 17 Oktober 2018 silam. Belum dicopot secara definitif.
"Dia baru dicopot sementara dan masih bisa diangkat lagi jika dari hasil pemeriksaan internal, dia tidak terbukti bersalah. Tapi kalau terbukti, dicopot secara definitif," ujar anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif, di gedung Dewan, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 18 Oktober lalu Gubernur Anies Baswedan mengatakan, ia telah mencopot Camat Tamansari karena tidak bijak dalam membongkar gedung PAUD Tunas Bina.
Ia ingin pembongkaran dilakukan seperti kala dirinya menutup Hotel Alexis yang dilakukan hanya dengan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)-nya, tanpa pengerahan pasukan. Sebaliknya, yang dilakukan Firmanudin justru mengerahkan Tim Gabungan yang antara lain terdiri anggota Satpol PP, TNI, Polri, petugas Satpel Bina Marga dan petugas Satpel Dinas Perhubungan dengan jumlah personel diperkirakan hingga 70 orang.
Pembongkaran ini menjadi heboh karena selain pengelola PAUD itu, Heni Rantung, dan Ketua RW 07, Syamsudin, mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan saat para siswa sedang belajar, juga ada video yang diunggah Syamsudin ke media sosial yang menggambarkan siswa PAUD sedang mengangkuti bangku mereka dari dalam kelas dengan didampingi orangtuanya. Video ini bahkan dikirimkan kepada Syarif, sehingga anggota DPRD ini prihatin dan langsung meninjau lokasi.
Belakangan, muncul dugaan kalau kehebohan ini sengaja disetting pihak tertentu untuk menjatuhkan kredibilitas Anies Baswedan karena pada hari pembongkaran, Heni dan Syamsudin membuat surat pernyataan yang isinya antara lain mengatakan bahwa mereka menerima pembongkaran PAUD dan kantor RW 07 yang berada di sampingnya, dan bahkan mengatakan kalau pembongkaran dilakukan setelah siswa PAUD selesai menjalani proses belajar mengajar.
Lurah Pinangsia, Ilham, yang terlibat dalam pembongkaran ini kepada harianumum.com mengatakan, pembongkaran memang dilakukan setelah semua siswa meninggalkan sekolah. Bahkan ia mengatakan kalau petugaslah yang mengeluarkan inventaris PAUD dari dalam sekolah. Klaim itu ia buktikan dengan memberikan foto-foto yang mengtambarkan petugas Tramtib sedang menggotong kursi dari dalam PAUD.
Syarif mengatakan, ia tidak ada kepentingan dengan siapa yang disetting dan apa yang disetting karena ia berpegang pada apa yang dikatakan Heni, Syamsudin dan warga RW 07 saat ia berkunjung ke lokasi, karena menurutnya itulah fakta yang ia dapat.
"Saat ini internal Pemprov sedang melakukan pemeriksaan. Tinggal dibuktikan saja apakah pembongkaran itu melanggar prosedur atau tidak," tegas politisi Gerindra itu.
Menurut informasi, saat ini ada dua tim yang tengah mengusut kasus ini, yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Tim Walikota Jakarta Barat.
Kordinator PPNS yang juga Kasatpol PP DKI, Yani Wahyu Purwoko, mengatakan, pemeriksaan belum selesai, dan ia belum dapat memberi keterangan. Sedang Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi tidak menjawab ketika dihubungi, dan hanya membaca pesan WhatsApp yang dikirimkan.
Plt Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Budihastuti, secara tidak langsung membenarkan kalau Camat Tamansari baru diberhentikan sementara.
"Aturannya menyebutkan bahw bila ada masalah, maka harus dilakukan pemeriksaan dulu sampai tuntas terkait pelanggarannya. Selama pemeriksaan, yang bersangkutan dapat dibebaskan dari jabatannya sampai ada keputusan dari hasil pemeriksaan atasan langsung dan inspektorat. Jika memang terbukti melanggar, maka yang bersangkutan akan segera dikenakan hukuman disiplin," katanya melalui pesan WhatsApp. (rhm)







