Jakarta, Harian Umum- Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) DKI Jakarta berencana memeriksa mantan Camat Tamansari Firmanudin dan delapan pejabat di bawahnya, terkait kasus pembongkaran gedung PAUD Tunas Bina di Jalan Teh, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
"Mereka akan kita periksa terkait dugaan pelanggaran prosedur pada pembongkaran tersebut," jelas Kordinator PPNS DKI, Yani Wahyu Purwoko, kepada harianumum.com di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta ini menambahkan, pemerikasaan ini perlu dilakukan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, sehingga terjadi pembongkaran dengan mengerahkan begitu banyak personel, dan dilakukan saat siswa PAUD masih dalam kegiatan belajar mengajar (KBM).
Padahal, kata dia, Gubernur Anies Baswedan sejak awal telah menginstruksikan bahwa aparat Pemprov DKI tidak boleh lagi melakukan penertiban dengan cara-cara seperti di era pemerintahan yang sebelumnya. Jika ini terjadi juga, jelas Yani, PPNS perlu mencaritahu kesalahannya dimana? Dan oleh siapa?
"Kita sudah baca dari media online, dari koran, dari media sosial, tapi persisnya seperti apa, itu yang perlu kami perjelas. Makanya, mereka akan kita periksa Senin (22/10/2018) nanti," imbuhnya.
Ketika ditanya siapa saja kedelapan pejabat yang akan diperiksa selain Firmanudin? Yani menjawab bahwa mereka adalah pejabat yang ditugaskan Firman untuk terlibat penertiban pada Rabu (17/10/2018) tersebut.
"Nama-namanya ada di Surat Tugas yang diterbitkan Camat Tamansari pada 12 Oktober 2018, yang saya dengar sudah bocor ke wartawan," katanya.
Ketika dikonfirmasi bahwa ada pemberitaan media yang menyebut-nyebut namanya dalam kasus ini, Yani menegaskan bahwa tudingan itu salah besar.
"Pembongkaran itu dilakukan karena Sudin Bina Marga Jakarta Barat sedang menata kawasan Kota Tua. Sudin berkordinasi dengan Camat Tamansari sebagai pemilik wilayah, agar membantunya membersihkan trotoar dari pedagang kaki lima dan bangunan liar, dan permintaan itu direspon. Betul bahwa yang membongkar PAUD itu adalah Satpol PP, tapi apa yang dilakukan Satpol PP itu berdasarkan perintah dari penanggung jawab penertiban itu, yaitu camat," jelasnya.
Diakui, banyak orang yang hingga kini masih salah kaprah dengan tugas dan fungsi Satpol PP, karena mereka masih mengira bahwa jika ada penertiban, maka aktor utamanya adalah Satpol PP. Padahal, tidak begitu.
"Sebagai penegak Perda, Satpol PP bekerja berdasarkan rekomendasi, tidak bisa sembarangan. Dan dalam kasus ini, posisi Satpol PP sebagai bagian dari tim terpadu yang dibentuk Camat. Satpol PP yang dilibatkan pun bukan yang di provinsi, tapi yang di kecamatan," tegasnya.
Yani mengakui bahwa jika membaca dari media, apa yang dilakukan Camat Tamansari itu merupakan kesalahan fatal. Apalagi jika benar pembongkaran tanpa didahului Surat Peringatan (SP), tidak dilengkap SPB (Surat Perintah Bongkar) dan Camat pun tak ada di lokasi saat penertiban berlangsung.
"Nanti kalau mereka semua telah diperiksa, akan jelas duduk perkaranya," tegas dia.
Ketika ditanya, jika benar telah terjadi pelanggaran prosedur, aturan perundang-undangan yang mana yang dilanggar?
"Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban/Pemakaian Penggunaan Tanah Tanpa Izin, dan Pergub Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," jelas Yani.
Seperti diketahui, pembongkaran gedung PAUD Tunas Bina pada Rabu (17/10/2018) siang menimbulkan kehebohan, karena selain melibatkan sebuah eksavator dan personel gabungan Satpol PP, TNI dan Polri sebanyak sekitar 70 orang, juga karena menurut warga dan guru PAUD itu, dilakukan saat siswa PAUD sedang belajar.
Video yang menggambarkan para siswa PAUD menggotong bangku mereka ke luar kelas sebelum gedung sekolah mereka dirobohkan, bahkan sempat viral di media sosial.
Atas kehebohan ini, Gubernur Anies Baswedan telah mencopot Camat Tamansari Firmanudin karena dinilai telah tidak bijaksana dalam melakukan penetiban tersebut.
Berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan Firmanudin pada 12 Oktober 2018 terkait pembongkaran itu, berikut kedelapan pejabat yang akan ikut diperiksa oleh PPNS DKI:
1. Kasi Pemerintahan dan Tramtib Kecamatan Tamansari
2. Kepala Satgas Pol PP Kecamatan Tamansari beserta anggota
3. Kepala Satpel Dishub Kecamatan Tamansari beserta anggota
4. Kepala Satpel Bina Marga Kecamatan Tamansari beserta anggota
5. Kepala Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Tamansari beserta anggota
6. Lurah Pinangsia
7. Kasi Pemerintahan dan Tramtib Kelurahan Pinangsia
8. Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Pinangsia
Dalam Surat Tugas bernomor 76/X/2018 tentang Kegiatan Penertiban Pedagang Kaki Lima dan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Kali Besar Timur 1 dan Sepanjang Jalan Teh Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Dalam Rangka Penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum itu, Firman menugaskan delapan pejabat itu untuk terlibat dalam penertiban yang dilakukan pada 17-18 Oktober 2018 tersebut.
Dalam surat itu Firman bahkan meminta agar kedelapan pejabat itu melaporkan hasil penertiban kepadanya pada kesempatan pertama. (rhm)







