Jakarta, Harian Umum - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna pergantian Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Feryal Sofyan Selasa (26/3/2019) pekan depan. Rapat paripurna sebelumnya mempertimbangkan menyalahi aturan sebab Kementian Dalam Negri (Mendagri) menganggap tidak kourum (2/3 anggota dewan dari total keseluruhan hadir).
Calon Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Demokrat Santoso mengatakan berdasarkan peraturan dari Mendagri, rapat paripurna sebelumnya dianggap tidak sah maka harus diulang. "Saya tidak mau berpolemik, jadi ikut aturan saja. Sebab, jika tidak digelar, paripur dan ulangi pengangkatan saya sebagai Wakil Ketua DPRD DKI tidak sah. Sesuai peraturan Mendagri, rapat paripurna sesuai sah kuorum," kata Santoso.
Mendagri mengirim surat ke DPRD DKI terkait rapat paripurna pencopotan Feryal Sofyan yang digelar pada Rabu (20/2/2019) lalu. Surat yang diterima DPRD DKI hari ini, Rabu (20/3/2019) disampaikan paripurna pergantian wakil ketua DPRD DKI yang sebelumnya tidak sah karena tidak kuorum.
Atas dasar itu, Santoso menerangkan DPRD DKI akan menjadwalkan kembali rapat paripurna terkait pergantian wakil ketua DPRD DKI dari Feryal Sofyan kepada Santoso. "Nanti akan mengundang kembali rapat paripurna. Setelah itu, DPRD DKI akan meminta hasil paripurna. Jika disetujui maka Mendagri akan mengeluarkan sk pengangkatan," ucap Santoso.
Sebelumnya DPRD DKI telah menggelar rapat paripurna pergantian wakil ketua DPRD DKI. Namun pada rapat paripurna tersebut, anggota DPRD yang hadir tidak mencapai 71 orang atau tidak kuorum. Namun rapat paripurna tetap digelar. Hal tersebut merupakan keputusan dari Sekwan DPRD DKI bahwa rapat paripurna tidak perlu kuorum. "Kata Sekwan yang penting dihadiri hanya oleh beberapa anggota dewan sudah sah. Karena rapat paripurna dipertimbangkan bukan rapat untuk mengambil keputusan atas suatu anggaran," tandasnya. (Zat)






