Jakarta,Harian Umum- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa laporan yang masuk ke pihaknya terkait dugaan mahar Rp1 triliun dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS tidak dapat dibuktikan.
Laporan yang dibuat LSM Federasi Indonesia Bersatu itu didasari cuitan politisi Partai Demokrat Andi Arief melalui Twitter.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).
Bawaslu juga memutuskan tidak ada pelanggaran pp Pemilu dalam kasus iNi, sehingga dengan demikian Sandiaga bebas dari segala tuduhan.
"Bahwa terhadap laporan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran Pemilu yang dilanggar oleh Terlapor," jelas Abhan.
Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan klarifikasi dari pihak pelapor dan dua saksi yang diajukannya. Sayang, Andi Arief sebagai pihak yang memunculkan isu itu, dan merupakan saksi ketiga yang diajukan pelapor, tidak datang untuk memberikan kesaksian meski telah empat kali dipanggil.
Dalam kucauannya, Andi mengatakan kalau Sandiaga memberikan dana masing-masing Rp500 miliar kepada PAN dan PKS agar diaetujui menjadi Cawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Andi bahkan menyebut kalau adanya pemberian ini membuat dia kecewa karena Prabowo ternyata lebih memilih melakukan politik transaksional dalam menentukan Cawapresnya, dan ia menjuluki Prabowo sebagai Jenderal Kardus.
Sandiaga, PAN, PKS dan Gerindra telah membantah tuduhan itu. PKS bahkan membawanya ke jalur hukum, namun LSM Federasi Indonesia Bersatu yang disinyalir merupakan pe pndukung Presiden Jokowi, tetap melaporkannya.
Saat panggilan ketiga tetap tak datang, Andi Ariefberkilah kalau ia sedang berada di Lampung, karena orangtuanya sakit. (rhm)







