Jakarta, Harian Umum - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan memperjelas status pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras yang terbengkalai sejak dua tahun lalu. Saat ini pemerintah DKI masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian akan segera ditindaklanjuti.
Ia mengatakan, pembangunan rumah sakit kanker pertama di DKI itu baru akan dapat dilanjutkan lagi jika posisi hukum lahan tersebut sudah jelas.
Pada akhir 2014, Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) menjual lahan rumah sakit itu ke pemerintah DKI Jakarta.
"Jadi harus jelas dulu soal akuntansi dan legalnya," kata dia.
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya terus melakukan audit terkait target Pemprov DKI mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK.
"Saya harap ini bisa cepat diselesaikan sesuai dengan road to WTP itu," kata dia.
Sebelumnya, mantan gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, upaya penyelesaian temuan BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras sudah dia bicarakan dengan BPK.
Djarot mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras untuk mengembalikan kerugian uang negara itu. Meski demikian, saat itu, Djarot memastikan bahwa pembangunan tetap bisa dilakukan.
Djarot menyebut tidak ada masalah apapun terkait lahan RS Sumber Waras. Djarot tidak ingin menelantarkan lahan yang sudah dibeli oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Sementara itu Ketua Gerakan Opisisi untuk Anies-Sandi (GONTAS) Sugiyanto mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan agar membatalkan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, gubernur Jakarta sebelumnya.
Pasalnya, pembelian lahan seluas 3,64 hektare itu tak saja berbau korupsi sehingga sempat menjadi urusan KPK, namun juga merugikan keuangan daerah hingga Rp191.334.550.000.
"Pembatalan itu dapat dilakukan dengan mengacu pada rekomendasi BPK RI perwakilan DKI Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2014, dan berdasarkan UU No 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi itu masih berlaku dan wajib dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan," jelas Sugiyanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
SGY menegaskan, pembelian itu harus dibatalkan karena dengan melaksanakan rekomendasi BPK, akan menjadi dasar bagi lembaga negara tersebut untuk meningkatkan penilaian opini bagi Pemprov DKI dari WDP (wajar dengan pengecualian) menjadi WTP (wajar tanpa pengecualian).
Pada 27 Agustus 2015 kasus ini dilaporkan aktivis ibukota, termasuk SGY, ke KPK. Namun meski Ahok sempat beberapa kali diperiksa, komisi antirasuah itu tak kunjung menetapkan Ahok sebagai tersangka karena mengaku tidak menemukan "niat jahat" Ahok dalam pembelian lahan tersebut.
Oleh aktivis, pada 29 Oktober 2015 kasus ini juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, namun hingga kini laporan tersebut seperti hilang ditelan Bumi.(tqn)