Jakarta, Harian Umum - Tindakan Israel terus membangun pemukiman di wilayah Palestina yang didudukinya, termasuk Jerusalem Timur, dinilai merupakan tindakan ilegal dan menghambat perdamaian.
Utusan Khusus PBB untuk Timur Tengah, Nickolay Mladenov, ketika berbicara kepada 15 anggota DK (Dewan Keamanan) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan Israel telah mengabaikan tuntutan DK PBB.
Menurut Mladenov kegiatan-kegiatan pemukiman itu merupakan hambatan perdamaian "salah satu hambatan utama bagi perdamaian," kata Mladenov.
Meladenov juga menyinggung soal beberapa kelompok warga Palestina masih terus menghasut kekerasan terhadap Yahudi, seperti dilaporkanReuters.
Pemaparan Mladenov itu merupakan laporan pertamanya menyangkut penerapan resolusi DK PBB, yang disahkan pada 23 Desember 2016 dengan 14 suara mendukung dan AS menyatakan abstain.
Presiden terpilih AS saat itu, Donald Trump, dan Israel meminta Washington untuk menggunakan hak vetonya terhadap resolusi tersebut."Resolusi meminta Israel agar mengambil langkah-langkah 'untuk menghentikan semua kegiatan pemukiman di wilayah Palestina yang didudukinya, termasuk Jerusalem Timur.' Tak ada langkah seperti itu yang diambil selama masa pelaporan," demikian Mladenov kepada DK PBB.
Israel telah berpuluh-puluh tahun menjalankan kebijakan membangun permukiman Yahudi di wilayah yang direbut Israel pada perang tahun 1967 dengan negara-negara Arab tetangganya. Meski dianggap tindakan ilegal dan merupakan hambatan bagi perdamaian. Israel tidak setuju terhadap anggapan tersebut. Palestina ingin membentuk negara independen di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Jerusalem Timur.
Mladenov juga mengatakan peningkatan tembakan-tembakan roket dari Gaza ke arah Israel merupakan "perkembangan yang mengkhawatirkan".Ia menyayangkan bahwa para pejabat Otoritas Palestina tidak mengutuk serangan-serangan terhadap Israel.