Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengkritik cara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan hasil penanganan atas laporan 13 pejabat yang dicopot Anies dalam rangka mutasi dan rotasi di lingkungan Pemprov DKI.
Pasalnya, hasil penanganan yang berbuah rekomendasi itu dipublikasikan melalui siaran pers yang disebarkan kepada media.
"Saya cuma heran saja; kenapa ketua KASN harus melakukan press release? Kan KASN bukan partai, bukan ormas, bukan organisasi politik, kenapa harus gunakan pernyataan terbuka? Kenapa enggak surat? Antara pemerintahan itu biasa kok kirim surat. Ini kesannya ada sesuatu, sehingga harus ada press release dari ketuanya," kata dia di Jakarta, Sabtu (28/7/2018).
Meski demikian mantan rektor Universitas Paramadina itu mengatakan, pihaknya akan menanggapi secara profesional, dan tidak politis.
"Bahwa di sana dilakukan langkah-langkah yang non-administratif saja bahkan ada langkah membuat rilis dan lain-lain. Biarlah Ketua KASN menggunakan masalah ini untuk urusan-urusan di luar administratif, tapi kami akan jawab secara profesional, secara teknokrat," kata dia.
Seperti diketahui, pada Jumat (27/7/2018), Ketua Komisioner KASN, Sopian Effendi, mengeluarkan siaran pers yang berisi hasil penanganan lembaganya atas kasus laporan 13 pejabat DKI yang dicopot Anies dalam rangka rotasi dan mutasi di lingkungan Pemprov DKI. Ke-13 pejabat itu melapor karena merasa dicopot dengan prosedur yang tidak benar.
Dalam rilis itu Sopian menyatakan kalau berdasarkan penelitian dan pemeriksaan pihaknya, Anies dinyatakan melanggar prosedur dan aturan perundang-undangan saat melakukan proses mutasi dan rotasi.
Atas keputusan ini, KASN mengeluarkan rekomendasi yang satu di antaranya meminta Anies agar mengembalikan 16 pejabat yang telah dicopot dengan cara dipensiunkan, pada jabatannya semula.
Jika Anies Rasyid tidak menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi itu, maka dianggap melanggar pasal 78 junto pasal 61,67 dan 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (rhm)







