Jakarta, Harian Umum- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerin Hukum dan HAM menahan 23 WNA asal China di ruang Detensi Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Ke-53 WNA ini ditangkap di Jakarta Selatan dan akan bekerja di Gresik, Jawa Timur, dengan menggunakan visa wisata.
"Saat ini kasus tersebut dalam tahap identifikasi dan verifikasi. Ini semuanya ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Sekarang penyidik imigrasi sedang melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, seperti dilansir ROL, Minggu (11/2/2018).
Ia menjelaskan, ke-53 warga China itu memasuki Indonesia secara legal melalui Bandara Soekarno-Hatta. Mereka datang secara bertahap sejak Januari 2018.
"Delapan orang pertama datang 10 Januari 2018, kemudian berikutnya tanggal 20 Januari 2018, selanjutnya datang 5 Februari, kemudian 7 Februari dan 9 Februari. Mereka pada saat datang itu secara bergelombang, tinggal di satu ruko," tambah Agung.
Penyidik imigrasi menyimpulkan, orang-orang ini akan bekerja di Gresik, karena mereka diketahui membawa peralatan untuk bekerja.
"Barang bukti yang kita temukan adanya perangkat peralatan kerja. Kalau dari peralatannya bekerja sebagai tukang," kata dia.
Untuk diketahui, Sabtu (10/2/2018) pagi Polda Metro Jaya mengamankan 53 warga negara Cina yang semua berjenis kelamin pria.
Para WNA itu diamankan saat menaiki bus Satria Waskita dengan nomor polisi H 1405 CA.
Sopir bus itu, M Sanusi, mengatakan, para penumpang itu naik pada Sabtu (10/2/2018) sekitar 00.10 WIB dari
Ruko Eksekutif Blok E No 35 Kapuk, Jakarta Barat, dengan tujuan Gresik.
Bus dihentikan polisi saat melintasi kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. (man)







