Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara terkait kasus hukum yang menjerat musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani. Menurut Fadli, kicauan yang ditulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST tidak mengandung penghinaan atau hate speech (ujaran kebencian).
Fadli mengatakan, Gerindra akan membantu politisi partai berlambang burung garuda ini dalam menghadapi kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
"Saya heran kenapa ditetapkan sebagai tersangka. Kalau benar apa yang dijadikan dasar itu hanya satu ucapan di Twitter yang saya kira tidak ada penghinaan atau hate speech, ya, mengada-ada itu polisi," ucap Fadli di Bogor, Selasa (28/11/2017).
Sebelumnya, kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, juga menyampaikan hal serupa. Ali menilai, isi tweet yang membuat suami penyanyi Mulan Jameela itu menjadi tersangka masih normatif.
"Isi konten Twitter yang menjadi dasar ditetapkannya sebagai tersangka terhadap klien kami berdasarkan hasil kajian hukum kami ternyata isi dari tweet tersebut masih normatif dan belum memenuhi unsur pelanggaran/pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 Ayat 2. Sebab, isi tweet tersebut tidak menyebut suku, agama, ras, dan antar-golongan, terlebih nama seseorang," demikian isi siaran persnya.
Dhani dilaporkan Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kasus ini berawal ketika Ahmad Dhani dilaporkan relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network) gara-gara cuitan di akun Twitter-nya. Dalam cuitannya, Dhani menyebut siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi.
Dhani pun menegaskan cuitannya tak mempunyai nilai ujaran kebencian. Dia lantas mengibaratkan kebencian terhadap pendukung pengedar narkoba dengan pendukung penista agama.
"Misalnya siapa saja pendukung para pengedar narkoba wajib digantung, misalnya. Itu kan ujaran kebencian kepada pengedar narkoba dan pendukungnya. Saya rasa menempatkan ujaran kebencian pada tweet saya agak salah ya. Karena saya benci kepada penista agama dan pendukungnya," ujar Dhani, 10 Oktober 2017.
Dhani rencananya akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali dalam kasus ini pada Kamis (30/11/2017) mendatang.(tqn)







