Jakarta, Harian Umum- UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemilu mengharuskan partai politik menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat.
Angka ini didapat berdasarkan penelitian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan bahwa jumlah minimum 30% memungkinkan terjadinya suatu perubahan dan membawa dampak pada kualitas keputusan yang diambil dalam lembaga-lembaga publik.
"Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta sudah teramat siap dengan ketentuan ini, bukan saja untuk di Parlemen, namun juga di kalangan internal, sehingga semua pengurus di berbagai tingkatan wajib dapat memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30% ini," tegas Novida, wakil ketua DPW PPP DKI Jakarta, kepada harianumum.com melalui siaran tertulis, Rabu (18/7/2018).
Menurut Adiev, panggilan perempuan berhijab tersebut, Pemilu legislatif (Pileg) 2019 merupakan momentum yang sangat strategis untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas representasi keterwakilan perempuan dalam politik, khususnya dalam konteks demokrasi yang harus memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi kaum perempuan.
"Dan hari ini PPP Jakarta sudah memainkan perannya dengan mengintegrasikan kekuatan politik para kader perempuannya," imbuh dosen di Universitas Moestopo Beragama ini.
Diakui, sebagai perempuan dirinya pun terpanggil untuk terus mematangkan potensi politik kaum perempuan di Jakarta, karena partisipasi perempuan dalam politik, khususnya keterwakilan perempuan di Parlemen, tidak hanya persoalan kuantitas, tetapi juga kualitas.
"Kualitas ini tentunya (juga) menyangkut bagaimana politisi perempuan yang duduk di Parlemen mampu peka dan tanggap terhadap permasalahan gender, sehingga mampu memperjuangkan hal tersebut dan menghasilkan produk hukum yang adil," imbuh pengurus KPPI Jakarta ini.
Adiev menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan kader-kader perempuan untuk berkompetisi di Pileg. 2019.
Data yang dihimpun menyebutkan, pada Selasa (17/7/2018) malam DPW PPP DKI Jakarta mendaftarkan 575 calegnya untuk bertarung di 80 daerah pemilihan (Dapil) di Ibukota.
Dari jumlah itu, 30% di antaranya merupakan Caleg perempuan sebagaimana ketentun UU Pemilu. (rhm)





