Jakarta, Harian Umum -;Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (9/1/2024).
Pemagaran ini diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), turun langsung dalam aksi penghentian ini.
Ipunk menegaskan, langkah tersebut merupakan respons KKP terhadap aduan nelayan setempat serta upaya menegakkan aturan tata ruang laut.
“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi pada Kamis.
Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran pada September 2024. Hasil investigasi menunjukkan pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang. Konstruksi pemagaran menggunakan cerucuk bambu.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga menganalisis foto drone dan arcgis. Berdasarkan data tersebut, kondisi dasar perairan adalah area rubble dan pasir dengan jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai,” ungkap Sumono.
“Kegiatan pemagaran ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” tambahnya.
Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 km menjadi perhatian di perairan Kabupaten Tangerang. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pertama kali menerima informasi mengenai pemagaran laut pada 14 Agustus 2024. Pengecekan lapangan langsung dilakukan pada 19 Agustus 2024, dan saat itu panjang pemagaran yang terpantau baru mencapai sekitar 7 km.
“Pada 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP dan tim gabungan dari DKP kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” jelas Eli.
Pada 5 September 2024, tim DKP Banten dibagi menjadi dua kelompok. Satu tim langsung mengecek lokasi pemagaran, sementara tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan kepala desa setempat.
Hasilnya menunjukkan tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait kegiatan pemagaran laut tersebut. (sumber: kompas.com)