Bandung, Harian Umum- Tim penyidik Polda Jawa Barat menahan Habib Bahar bin Smith karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat untuk tersangka atas nama BS (Bahar bin Smith)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, Selasa (18/12/2018).
Dalam surat perintah penahanan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, diketahui kalau alasan penahanan adalah untuk kepentingan penyidikan dan karena hasil pemeriksaan telah memperoleh bukti yang cukup.
Selain itu, Habib Bahar juga ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018). Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada 5 Desember 2018, dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.
Dari LP ini diketahui kalau Habib Bahar dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Sumber: Viva)







