Jakarta, Harian Umum - Pemprov DKI Jakarta didesak untuk mengusut berbagai dugaan penyimpangan di tubuh Unit Pengelola (UP) Perparkiran, unit kerja di bawah Dinas Perhubungan.
Pasalnya, penyimpangan-penyimpangan itu ditengarai bukan saja merugikan keuangan negara, dalam hal ini keuangan Pemprov DKI Jakarta, akan tetapi juga merugikan pegawai, khususnya yang berstatus pegawai non PNS.
"Inilah persoalan yang sangat komplek di UP Perparkiran dalam kurun waktu 5 tahun terakhir di bawah kepemimpinan Bapak Adji Kusambarto. Bahkan dalam dua tahun terakhir, UP Perparkiran tercatat memiliki kinerja paling buruk dari semua iinstansi pemerintahan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," kata Ragil, mantan pegawai tetap non PNS UP Perparkiran, melalui siaran tertulisnya, Senin (8/9/2025).
Ia menjelaskan mengapa masih nempersoalkan hal ini, karena masalah ini telah lama ia suarakan, tetapi masih belum tuntas.
"Karena itu saya masih bersuara, karena saya ingin ke depan UP Perparkiran ini menjadi lebih baik," katanya.
Rag membeberkan penyimpangan-penyimpangan di UP Perparkiran sebagai berikut:
1. Dugaan penggelapan uang Silpa
Pada tahun 2023 terdapat Silpa sebesar Rp9 miliar, dn digunakan sebesar Rp7,1 miliar pada tahun 2024 dan sigunkann lagi Rp1,9 miliar pada tahun 2025, sehingga habis. Silpa digunakan dengan dalih pemasukan tidak mencapai target, sementara anggaran biaya untuk pegawai tetap non PNS yang terdiri dari lima komponen, yakni gaji, remunerasi, THR, gaji ke-13 dan pembayaran uang pensiun harus dibayarkan.
"Perhitungan kami sebagai pelaksana di lapangan, pada tahun 2023 sebenarnya kami surplus Rp4,5 miliar, dan pada tahun 2024 kami surplus Rp9 miliar. Jika pimpinan mengatakan kami tidak mencapai target, sehingga defisit dan Silpa digunakan sampai habis, kok bisa? Karena itu, Inspektorat atau Gubernur minta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan audit," kata Ragil.
2. Dugaan Pungli
Menurut Ragil, dugaan pungutan liar (Pungli) ini mengemuka karena sejak Januari 2024 hingga kini pimpinan UP Perparkiran memotong remunerasi pegawai tetap non PNS yang merupakan pelaksana tekhnis keseharian dalam pengumpulan pendapatan bagi UP Perparkiran.
Pemotongan remunerasi ini dapat dianggap sebagai Pungli karena menabrak Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembayaran Remunerasi, karena menurut Pergub ini, remunerasi tersebut dibayarkan flat, sesuai ketentuan dalam rancangan anggaran yang ditentukan dalam setahun,terbukti setiap pendapatan dalam setahun untuk anggaran belanja pegawai tetap non PNS yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji, remunerasi, THR, gaji ke-13, dan pembayaran uang pensiun.
"Bila pimpinan menyatakan bahwa iuran BPJS kami dibayar oleh UP Perparkiran, itu pemahaman yang salah, karena BPJS kami bayar sendiri dari pemotongan amgaji kami. Begitulah faktanya," jelas Ragil.
Ia menyesalkan, karena sejak 2012 UP Perparkiran menganut sistem keuangan PPK-BLUD.
"Dengan sistem ini semestinya kami, para pegawai tetap non PNS bisa lebih sejahtera dan lebih makmur, bukan sebaliknya," kata Ragil lagi.
Ia mengungkap, dengan menganut sistem keuangan PPK-BLUD, UP Perparkiran seharusnya mengacukan kebijakan-kebijakannya pada Pergub Nomor 165 Tahun 2012 tentang Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, terutama yang diatur pada Bab IX pasal 1 sampai 3.
"Akan tetapi pimpinan UP Perparkiran malah menerbitkan Peraturan Kepala Unit Pelayanan (Perka UP) Perparkiran Nomor 3 Tahun 2024 untuk melegalisasi pemotongan remunerasi pegawai non PNS," imbuh Ragil.
3. Pengenaan denda yang tak masuk akal
Ragil mengungkap, pimpinan UP Perparkiran mengenakan denda yang tak masuk akal, bahkn cenderung tidak manusiawi kepada pegawai non tetap PNS, baik yang bekerja sebagai juru parkir (Jukir), koordinator lapangan (Korlap), maupun staf, jika berhalangan untuk bertugas.
Contoh: pegawai tetap non PNS yang izin karena sakit, meski ada surat keterangan dokter, penghasilannya tetap dipotong pada kisaran Rp3 juta, dan jika sakit lagi maka akan dipotong lagi pada kisaran angka yang sama.
4. Pemecatan yang semena-mena
Ragil mengungkap ada seorang PJLP yang dipecat hanya dengan surat peringatan (SP) 1, padahal seharusnya pemecatan dilakukan setelah keluar SP3. Namanya Hamid Sadikin.
"Kalau ditanya apa kesalahannya? Sebenarnya nggak ada karena kita orang lapangan, absen bisa di-handle, yang penting hasil kerjanya ada dan kita tahu dia kerja sesuai jam yang ditentukan. Soal Pak Hamid ini, saya melihat pimpinan hanya mencari-cari kesalahan Beliau dengan dalih absensi," jelas Ragil.
5. Pengabaian hak
Ragil menyebut ada dua PJLP yang bertugas di TPE (Terminal Parkir Elektronik) Jalan Falatehan dan Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak 2021 hingga kini tidak digaji. Namanya Isa dan Maulana.
"Bahkan namanya sudah dihapus dari data pegawai UP Perparkiran dan diganti PJLP penuh dari luar petugas TPE," jelasnya
Sementara pembayaran uang pesangon bagi pegawai non PNS yang telah habis masa baktinya, sambung Ragil, sesuai ketentuan seharusnya dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari kerja.
"Akan tetapi pada tahun 2025 ini ada rekan kami yang pensiun bulan Mei 2025, baru menerima pesangon pada tanggal 28 Agustus 2025. Sebelum menerima pesangon, rekan kami sempat menanyakan pesangonnya itu, dan jawaban pimpinan uangnya tidak ada. Yang kita tahu, UP perparkiran hanya defisit saat pandemi Covid-19 tahun 2020," jelas Ragil.
Tak hanya itu, juru parkir (Jukir) non organik atau NRK dalam empat tahun terakhir tidak pernah diberikan seragam. Padahal, setiap tahun anggaran untuk itu seharusnya ada.
6. Pengalihan status secara sepihak
Ragil mengungkap ada dua anggota opreter berstatus PJLP yang statusnya diubah menjadi PHL (pekerja harian lepas).
Ia mengakui kalau kedua pegawai itu sempat mengeluh kepadanya, terutama saat statusnya dijadikan PHL.
"Mereka mengatakan ada tekanan, dan karena takut tidak difungsikan lagi, ya mereka pasrah," kata Ragil lagi.
Ragil mendesak Gubernur Jakarta Pramono Anung, juga DPRD DKI Jakarta agar memerintahkan Inspektorat atau jika perlu meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi UP Perparkiran.
"Saya heran, DPRD itu kan tiap pembahasan APBD selalu mempertanyakan kontribusi UP Perparkiran yang dinilai minim untuk APBD karena klaim defisit, tetapi sampai sekarang baik Gubernur sekalipun terkesan membiarkan, sehingga dari tahun ke tahun, bahkan sampai Saya pensiun, UP Perparkiran begitu-begitu saja," katanya.
Ia mengakui pernah melaporkan UP Perparkiran ke Inspektorat, akan tetapi hingga kini tak ada kabar beritanya.
"Malah penyimpangan-penyimpangan yang saya beberkan ini terus berlangsung," katanya.
Ragil berharap Gubernur dan DPRD lebih peduli pada permasalahan yang terjadi di UP perlarkiran, karena ini jug terkitt dengan pemasukan bagi APBD DKI.
"Harus saya bilang, manajemen UP Perparkiran sangat buruk, karena ada indikasi korupsi di sana, ada indiksii penyalahgunaan wewenang di sana, dan lain-lain. Masak sih Gubernur dan DPRD terkesan membiarkannya terus begitu?" pungkas Ragil.
Hingga berita ditulis, pihak UP Perparkiran belum dapat dikonfirmasi. (rhm)







