Jakarta, Harian Umum- Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) M Rico Sinaga menawarkan sebuah konsep kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk menyelesaikan polemik penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang membuatnya dilaporkan ke polisi dan diancam dikenai sanksi oleh Kemendagri.
"Jangan kembalikan para PKL (pedagang kaki lima) yang sekarang ditempatkan di Jalan Jatibaru Raya ke Blok G, karena bangunan itu sepertinya membawa sial," kata Rico kepada harianumum.com melalui telepon, Senin (8/4/2018).
Ia mengingatkan kalau saat Presiden Jokowi masih menjadi gubernur DKI Jakarta pada 2012-2014, Jokowi pernah memindahkan PKL yang memadati sekitar jalan di kawasan Pasar Regional Tanah Abang ke lantai 3-4 gedung yang berada di Jalan Kebon Jati No 48 RT 01/09, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, itu, namun meski Jokowi melakukan banyak hal agar gedung itu ramai pembeli, dia tak berhasil, sehingga para pedagang itu kembali ke jalan sebagai PKL.
Sebelumnya, gedung milik PD Pasar Jaya itu pernah ramai oleh pedagang, termasuk di lantai 3 dan 4-nya, namun pedagang di kedua lantai itu sepi pembeli dan pindah ke blok-blok lain di Pasar Regional Tanah Abang, termasuk Blok A, B dan F.
"Sekarang Gubernur Anies dan Wagub Sandiaga Uno akan merobohkan gedung itu dan membangunnya kembali dengan konsep Transit Oriented Development. Saya rasa itu ide yang bagus, tapi akan lebih baik kalau Anies-Sandi mengadopsi konsep dari Kota Bandung, karena konsep ini berbiaya jauh lebih rendah dan saya yakin berhasil," kata Rico lagi.
Ia bahkan yakin jika konsep ini diterapkan, penataan kawasan Tanah Abang tidak lagi menjadi polemik, bahkan bisa menjadi semacam destinasi wisata baru di Tanah Abang.
Sebab, kata dia, selain konsep ini unik, juga dapat didesain sedemikian rupa, sehingga menjadi arena wisata belanja yang menyenangkan, plus arena wisata kuliner dan tempat hang out yang asyik.
"Konsepnya adalah membuat sebuah jembatan di atas Jalan Jatibaru Raya, dimana di atasnya digunakan khusus untuk berdagang para PKL," jelasnya.
Dengan adanya jembatan itu, jelas Rico, maka PKL tak hanya tetap dapat berdagang, tapi Jalan Jatibaru Raya pun tetap dapat digunakan untuk kendaraan umum dan pribadi.
"Konsep ini ada di Jalan Cihampelas, Kota Bandung. Namanya Teras Cihampelas," jelas aktivis senior itu.
Jadi Ikon Baru Kota Bandung
Teras Cihampelas diresmikan Walikota Bandung Ridwan Kamil pada Februari 2017. Teras ini merupakan jembatan pedestrian di atas udara atau skywalk, dan diklaim sebagai satu-satunya jembatan khusus pejalan kaki di Indonesia.
Teras Cihampelas didesain untuk membawa pejalan kaki agar lebih dekat dengan alam Kota Bandung yang berhawa sejuk dengan pohon-pohon rindang yang melintang di atas Teras Cihampelas, sehingga menambah nuansa alami di tengah kesibukan aktivitas perkotaan.
Skywalk yang dibangun dengan dana Rp48 miliar ini memiliki panjang 450 meter, lebar sekitar 9 meter, dan tinggi mencapai 4,6 meter dari permukaan jalan. Jembatan ini rampung dikerjakan dalam tiga bulan.
Pembangunan Teras Cihampelas oleh Pemkot Bandung bukan sekedar menciptakan destinasi wisata baru, namun lebih dari itu; pembangunan Teras Cihampelas merupakan strategi Pemkot untuk menata kawasan Cihampelas yang semula semrawut akibat banyaknya PKL yang membuka lapak di area pedestrian.
Menurut data, saat ini Teras Cihampelas menampung 192 PKL yang semula berdagang di pedestrian itu. Mereka menempati kios berwarna warni.
Kios-kios itu ditempati pedagang kuliner, aksesoris dan oleh-oleh khas Bandung. Tiap pengunjung bisa duduk bersantai sambil menyantap jajanan khas Kota Bandung serta membawa buah tangan dengan harga miring.
Saat ini Teras Cihampelas telah menjadi salah satu ikon Kota Bandung yang selalu dibanjiri wisatasan lokal maupun mancanegara yang ingin berbelanja atau sekedar berjalan-jalan di sana.
Seperti diketahui, kebijakan Anies-Sandi menata Jalan Tanah Abang dengan menutup Jalan Jatibaru Raya, menuai polemik karena sebagian orang beranggapan, penutupan jalan itu melanggar UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sehingga Anies dilaporkan Jack Boyd, Sekjen Cyber Indonesia yang juga merupakan pendukung mantan Gubernur Ahok.
Tak hanya itu, dalam kajiannya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga menyebut kalau penutupan itu membuat Pemprov DKI melakukan empat malaadministrasi, dan merekomendasikan apa saja yang harus dilakukan untuk mengatasi kesalahan ini.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, mengatakan, rekomendasi ORI kepada pemerintah daerah harus dilaksanakan. Jika tidak, Anies Baswedan akan disebut telah melakukan pelanggaran administratif.
Sanksi administratif atas pelanggaran itu, kata dia, tercantum dalam pasal 37 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan, yakni teguran tertulis, tidak diberi hak keuangan selama 3 bulan, tidak diberi hak keuangan selama 6 bulan, penundaan evaluasi raperda, pengambilalihan kewenangan perizinan, penundaan pemotongan Dana Alokasi Umum, disuruh mengikuti program pembinaan khusus, pendalaman bidang pemerintahan sanksi individual, sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan, dan pemberhentian tetap.
Anies-Sandi sendiri berkilah kalau penutupan itu hanya bersifat sementara, karena mereka telah memiliki rencana jangka menengah dan panjang untuk menata kawasan Pasar Regional Tanah Abang.
Salah satu yang akan dikerjakan adalah merobohkan Blok G Pasar Tanah Abang untuk dibangun kembali dengan konsep Transit Oriented Development. (rhm)






