Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan diminta menghidupkan kembali Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dana Bergulir yang dibubarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016.
Pasalnya, pembubaran itu membuat ratusan miliar dana bergulir yang dipinjamkan ke masyarakat dan belum dikembalikan (kredit macet), tidak dapat ditagih dan dimasukkan ke kas daerah, sehingga merugikan keuangan Pemprov DKI.
"Saat ini sebenarnya banyak masyarakat peminjam dana itu (kreditur) yang ingin membayar cicilan pinjamannya, tak tahu harus membayar kemana, karena seiring dengan dibubarkannya UPT Dana Bergulir, Koperasi Jasa Keuangan (KJK) sudah tidak aktif lagi," jelas Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, kepada harianumum.com, Rabu (25/4/2018).
KJK adalah lembaga di tingkat kelurahan yang dipercaya Pemprov DKI untuk mengelola Program Ekonomi Masyarakat Kelurahan (PEMK), sebuah program yang digagas Pemprov pada 2010 dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, sehingga terbuka banyak lapangan pekerjaan baru yang pada akhirnya akan ikut mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya Jakarta.
Melalui program ini, Pemprov memberikan pinjaman modal sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta kepada UMKM yang membutuhkan, dengan persyaratan ringan dan bunga yang teramat rendah, yakni hanya 1%.
Dana ini digelontorkan Pemprov melalui KJK-PEMK sebagai pengelola, dimana setiap KJK-PEMK "dititipkan" uang sebesar Rp540 juta.
Sayangnya, seperti diakui Sugiyanto, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengurus KJK-PEMK bermental KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), sehingga program yang mulia ini menjadi berantakan.
Sebab, akibat mental KKN tersebut, dana yang digulirkan banyak yang salah sasaran karena dipinjamkan kepada keluarga dan sanak saudara si pengurus KJK-PEMK, sementara UMKM yang betul-betul membutuhkan dana, tak terlayani.
Meski demikian, tak sedikit pula UMKM yang mendapatkan pinjaman, tapi tak dapat mengembalikan pinjamannya karena usaha yang dikelola justru merugi atau bangkrut, atau ada peminjam yang sakit, bahkan meninggal dunia.
Belum didapat data pasti berapa kredit macet dari program ini yang tak dapat ditagih hingga UPT Dana Bergulir dibubarkan Ahok pada 2016, namun yang pasti KJK-PEMK berada di 267 kelurahan di 44 kecamatan di DKI Jakarta, dan hampir semuanya bermasalah.
Saat membubarkan UPT tersebut, Ahok berkilah tidak menghapus pengucuran dana untuk PEMK itu, melainkan hanya dialihkan ke Bank DKI.
"Kami pakai Bank DKI saja. UPT Dana Bergulir sudah dibubarkan karena banyak kredit macet," ujarnya setelah penandatanganan akad kredit di Pasar Induk Kramat Jati, Jumat (4/3/2016).
Dia menuturkan, berdasarkan laporan, total kredit macet di BLUD Dana Bergulir DKI Jakarta mencapai ratusan miliar, dan meski kini pengucuran dana itu melalui Bank DKI, namun siapa pun tetap akan mendapatkan pinjaman jika memenuhi kriteria.
Menurut Sugiyanto, apa yang dikatakan Ahok itu sebenarnya cuma akal-akalan saja, karena setelah pengelolaan dana PEMK dialihkan ke Bank DKI, maka praktis ketentuan dan persyaratan yang berlaku disesuaikan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan UMKM, dimana pengajuan kredit harus dengan jaminan, memiliki manajemen yang telah memenuhi standar pengelolaan keuangan, dan syarat-syarat lain yang sulit dipenuhi UMKM.
"Jadi, dengan dibubarkannya UPT Dana Bergulir, PEMK sudah dimatikan, dan upaya Pemprov DKI untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil kembali ke titik nol," tegasnya.
Ia menegaskan, UPT Dana Bergulir harus dihidupkan kembali agar pemberdayaan ekonomi rakyat kecil dapat kembali berjalan, dan UMKM yang punya kredit macet, dapat kembali membayar cicilannya.
"Ingat lho, di antara kreditur itu banyak Muslim dan Muslimah yang taat, dan mereka sadar kalau utang tidak dilunasi, mereka tidak bisa masuk surga setelah meninggal kelak," katanya.
Meski demikian aktivis yang akrab disapa SGY ini mengakui, jika UPT Dana Bergulir dihidupkan kembali, pengelolaan harus lebih baik dan orang-orang yang dipercaya untuk menjadi pengurus KJK-PEMK jangan lagi yang bermental KKN.
"Para pengurus itu harus diseleksi dengan ketat, dan yang diutamakan adalah yang memiliki integritas, kapasitas dan kompetensi," pungkasnya. (rhm)





