Jakarta, Harian Umum - MPR mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI Abdurrahman Wahid.
TAP MPR ini merupakan dasar pemberhentian presiden yang akrab disapa Gus Dur itu dari jabatan sebagai presiden, karena TAP MPR itu menyatakan bahwa ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR (tahun 2001) dinilai telah melanggar haluan negara, termasuk keputusan Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden yang satu dari tiga isinya membubarkan DPR.
TAP MPR II/MPR/2002 ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2001 oleh MPR di bawah pimpinan Amien Rais.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pencabutan TAP MPR itu merupakan tindak lanjut dari usulan Fraksi PKB yang disampaikan melalui surat.
"Surat dari Fraksi PKB perihal kedudukan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggung Jawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid, berdasarkan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi kelompok DPD pada tanggal 23 September yang lalu, pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet itu dalam rapat paripurna MPR, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Politisi Golkar itu meminta pemerintah memberikan penghargaan kepada Gus Dur dengan layak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan juga sebagaimana yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.
"Pimpinan MPR juga mendorong agar jasa dan pengabdian dari para mantan presiden, seperti mantan Presiden Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai peraturan perundang-undangan," lanjutnya..
Untuk diketahui, Fraksi PKB sebelumnya mengajukan permohonan kepada pimpinan MPR untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah tidak berlaku lagi.
Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid, mengatakan, surat penegasan tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur, karena TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai tahun 2002.
"Kami meminta kepada Pimpinan MPR RI untuk memberikan surat penegasan administratif untuk menjelaskan kepada publik bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tersebut memang sudah tidak berlaku. Dengan adanya surat penegasan dari Pimpinan MPR tersebut, bisa memulihkan nama baik Gus Dur sebagai mantan Presiden yang sudah banyak memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara ini," ujar Jazilul dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).
Ia juga mengatakan bahwa langkah Fraksi PKB ini merupakan bagian dari upaya MPR RI untuk melakukan rekonsiliasi nasional.
PKB juga mengapresiasi langkah pimpinan MPR RI yang sebelumnya telah menyerahkan surat pimpinan MPR tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.
Dengan pencabutan TAP tersebut, tuduhan Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut. (man)