Jakarta, Harian Umum- Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto berharap kasus penderekan mobil aktivis Ratna Sarumpaet di Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/4/3018) menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak terkait, dan tidak dipolitisasi.
"Kasus ini buat saya termasuk kasus sepele yang tidak perlu dibesar-besarkan, tapi memang mengandung pembelajaran yang penting bagi aparat Dishub agar bagaimana ke depan kasus seperti ini tak terulang," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Sabtu (7/4/2018).
Seperti diketahui, saat kejadian mobil itu sedang diparkir di tepi jalan dan Ratna berada di dalamnya.
Kemudian, petugas Dishub datang dan mobil itu diderek. Ratna kontan keluar dari mobil dan ngamuk-ngamuk, bahkan kemudian mengadu kepada Gubernur Anies Baswedan melalui telepon, karena ia merasa tak bersalah.
Seperti dilansir sejumlah media, di sepanjang jalan dimana mobil Ratna berhenti, tidak terdapat rambu dilarang parkir, dan di situ juga tidak ada marka yang garisnya tidak terputus, sehingga secara peraturan hukum dan perundang-undangan, mobil boleh parkir di situ.
Merujuk pada Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, pengaturan parkir harus disertai dengan marka atau rambu parkir, karena pasal 38 ayat (1) Perda itu menyatakan; Ruang milik jalan yang digunakan sebagai fasilitas parkir harus disertai marka parkir/rambu parkir.
Di sisi lain, pasal 106 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya menyatakan: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka jalan
c. Alat pemberi isyarat lalu lintas
d. gerakan lalu lintas
e. berhenti dan parkir
"Kalau (di situ) rambu tidak ada, tapi ada marka yang tidak terputus di jalan, itu dilarang berhenti," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra seperti dikutip dari detikcom.
Sugiyanto menilai, berdasarkan data-data tersebut, wajar jika Ratna marah, karena patut diduga kalau penderekan terjadi akibat perilaku arogan petugas Dishub, atau jangan-jangan si petugas tak paham isi Perda No 5.
Sebab, pasal 1 ayat (30) Perda itu menyatakan; Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Sementara pasal 38 ayat (2) berbunyi: Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan dilarang Parkir di ruang milik Jalan yang tidak terdapat Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.
"Dalam kasus ini, saat penderekan terjadi, Ratna masih berada di dalam mobil, yang artinya dia tidak sedang parkir, dan di jalan itu pun tidak ada rambu larangan parkir. Marka jalannya pun putus-putus," tegas dia.
Aktivis yang akrab disapa SGY ini berharap ke depan petugas Dishub cermat dan profesional dalam menindak warga yang diduga melanggar Perda, agar hal seperti ini tak terulang lagi.
Ia bahkan meganggap wajar jika Ratna mengadu kepada Gubernur Anies karena barangkali saat melakukan tindakan ini, Ratna merasa membutuhkan tempat mengadu yang tepat, karena meski ia marah-marah, mobilnya tetap diderek.
"Jadi saya pikir ketika Ratna menghubungi gubernur, dia tidak bermaksud memanfaatkan hubungan baiknya dengan Anies, dan juga tak ada kaitannya dengan posisi Ratna yang termasuk pendukung Anies saat Pilkada DKI 2017, melainkan karena ingin mendapatkan keadilan dan kejelasan mengapa mobilnya diderek. Jadi, jangan dipolitisir lah," tegasnya.
Kasus Ratna ini sempat viral di media sosial karena video saat dia marah-marah kepada petugas Dishub, videonya beredar media sosial. Aktivis ini sempat dibully warganet yang diketahui merupakan pendukung mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alas Ahok.
"Mobil Ratna Sarumpaet diantar Dishub seelah ngadu me staf Anies. Pengistimewaan Gabener, mentang2 sahabat dekat & pendukung diistimewakan, gimana hal2 lain?" kata Muhammad Guntur Romli melalui akun Twitternya, @GunRomli.
"Kultur yang sudaj sempat dibangun sedemikian rupa baik okeh @basuki_btp diporakporandakan lagi oleh gubernur pilihannya @RatnaSarumpaet ... Thanks @panji udah mengingatkan kita semua. Cc @aniesbaswedan," kicau @chicohakim.
Di sisi lain, atas kasus ini Kepala Dishub DKI Andri Yansyah sendiri sempat mengatakan bahwa masyarakat yang menemukan adanya petugas Dishub yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur, sebaiknya langsung menghubungi pihak yang berwenang seperti ke Ombudsman atau langsung menggugat ke lambaga hukum terkait.
"Kan, ada prosedurnya. Kalau mau ngadu ya ke Ombudsman, atau gugat. Jangan nelpon-nelpon (ke Gubernur) lah. Nelpon apa urusannya nelpon, kan ada salurannya gugat atau adukan ke yang berwenanglah," kata Andri di Balaikota DKI, Rabu (4/4/2018).
Ia menegaskan, perilaku Ratna yang membuat mobilnya diderek, sudah menyalahi aturan, sehingga harus dilakukan proses tilang karena mobilnya diparkir di badan jalan, dan itu bertentangan Perda Nomor 5 Tahun 2014.
"Kata Perda, loh, ini bukan kata Kadishub, bukan kata Andri Yansyah," tegasnya.
Sebelumnya, pada Maret 2018, video anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Fajar Sidik, juga viral di media sosial.
Dalam video ini, Fajar mengamuk saat mobilnya yang diparkir di tepi Jalan Budi Rahayu, Sawah Besar, Jakarta Pusat, akan diderek petugas Dishub.
Dalam video berdurasi 7 menit itu, Fajar berulang kali menyebut dirinya sebagai anggota Dewan dan mempertanyakan aturan soal penderekan tersebut, karena di lokasi tak ada rambu larangan parkir.
"Ingat ya; saya anggota DPRD DKI! Dengar ya, rekam ya! Ini nggak ada larangan (parkir). Ini nggak ada larangan dari ujung ke ujung. Saya lahir di sini nggak ada larangan (parkir). Tidak ada larangan. Kalau ada, saya nggak akan parkir di sini," kata Fajar emosional.
Fajar lalu mengadukan masalah ini ke Wagub Sandiaga Uno, dan Wagub memintanya untuk sabar.
Dalam kasus Ratna, masalah cepat selesai karena Gubernur memerintahkan stafnya untuk menangani kasus ini.
"Itu kan kejadian sekitar jam 09.00 WIB. Sekitar jam 10.00 WIB, saya ditelepon stafnya Pak Anies. Katanya mobil sudah bisa diambil di MT Haryono. Saya bilang, 'Saya tidak akan ambil mobil saya dari situ, dan saya sampaikan maaf ke Pak Anies,'" kata Ratna kepada media, Selasa (3/4/2018).
Ratna menegaskan kejadian mobilnya diderek adalah kesalahan petugas. Oleh sebab itu, dia tidak mengambil mobilnya itu.
"Sudah (dipulangkan) jam 11.00 WIB. Dan sudah minta maaf perwakilan mereka," pungkas dia. (rhm)







