Jakarta, Harian Umum- Penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 02:19 WIB menggeledah rumah tersangka penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet di Jalan Kampung Melayu Kecil 5, Tebet, Jakarta Selatan, untuk mendapatkan bukti-bukti pendukung kasusnya.
Dari pantauan wartawan, penggeledahan yang juga disaksikan Ratna ini berlangsung selama sekitar 2 jam.
Usai penggeledahan, Ratna yang mengenakan kemeja biru muda enggan menjawab pertanyaan wartawan tentang ruangan mana saja di rumahnya yang digeledah, meski penyidik nampak keluar dari rumahnya dengan membawa satu koper berwarna hitam.
Dari keterangan pengacaranya kemudian diketahui kalau penggeledahan lebih banyak dilakukan di kamar Ratna. Dari penggeledahan ituo polisi juga membawa sejumlah barang, di antaranya laptop.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan sejumlah pihak karena menyebarkan hoaks bahwa wajahnya lebam-lebam akibat dianiaya tiga orang saat akan ke Bandara Husein Sastranegara, Bandung, setelah menghadiri sebuah konferensi di salah sati hotel di kota itu pada 21 September 2018. Ia menyebarkan berita bohong itu melalui kubu pasangan nomor urut 2 pada Pilpres 2019 Prabowo-Sandi, dan dipercaya.
Belakangan, setelah diselidiki polisi, ketahuan kalau pada 21 September Ratna berada di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, untuk melakukan operasi pelastik. Ratna pun melalui konferensi pers akhirnya mengaku kalau dia telah berbohong, karena lebam di wajahnya akibat operasi sedot lemak.
Sedikitnya ada empat pihak yang melaporkan Ratna, di antaranya Cawapres nomor dua Sandiaga Uno dan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) yang dipimpin mantan jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan nomor urut satu Jokowi-Ma'ruf Amin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Ratna ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan sejumlah alat bukti yang menguatkan kebohongan Ratna, di antaranya data rekening yang digunakan Ratna untuk mentransfer biaya sedot lemak yang dilakukannya, dan keterangan saksi dari pihak RS Bina Estetika, termasuk dokter yang mengoperasi Ratna, dan perawat.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, mengatakan, Ratna akan dijerat pasal berlapis karena diduga kuat melanggar pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pada Kamis (4/10/2018) pukul 21:00 WIB, Ratna ditangkap di Termimal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat akan terbang ke Santiago, Chili, untuk menghadiri konferensi penulis buku wanita, dengan Turkish Airlines.
Sebelum ditangkap, Polda telah meminta Ditjen Imigrasi agar mencegah aktivis HAM tersebut agar tidak dapat berpergian ke luar negeri untuk selama 6 bulan ke depan. (rhm)







