Jakarta, Harian Umum - Pengamat Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah menyoroti sangat tajam polemik yang terjadi belakangan ini, yang dipicu pagar laut dan mengungkap fakta yang sangat mengejutkan.
Polemik berawal setelah dalam rapat internal di Istana Negara, Jakarta, pada tanggal 18 Maret 2024 yang dipimpin Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, diputuskan bahwa Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 yang merupakan proyek patungan antara Salim Group (SG) dan Agung Sedayu Group, menjadi satu dari 16 proyek strategis nasional (PSN) baru.
15 PSN yang lainnya antara lain Bumi Serpong Damai (BSD), North Hub Development Project di lepas pantai Kalimantan Timur, Kawasan Industri Neo Energy Parimo Industrial Estate Sulawesi Tengah, dan Kawasan Industri Giga Industrial Park Sulawesi Tenggara.
PIK-2 menjadi yang sangat bermasalah karena pembebasan lahan bukan saja dilakukan hingga jauh ke luar dari area yang telah ditetapkan, yakni 1.755 hektare di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, tetapi cara-caranya pun dinilai keterlaluan dan tidak manusiawi karena disertai berbagai bentuk intimidasi, termasuk memagari dan mengurug lahan warga yang diincar untuk dibebaskan, dan menghargai tanah warga dengan sangat murah, hanya Rp30.000 - Rp50.000 per meter, tetapi menjualnya lagi dengan harga puluhan juta rupiah per meter.
Masyarakat di sepanjang pesisir Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten, yang menjadi sasaran PSN PIK-2 bahkan mengeluh karena sungai diurug dan laut dipagari, sehingga pengusaha tambak kesulitan melakukan sirkulasi air tambaknya, dan nelayan tak bisa melaut.
Awalnya, tak ada pejabat di tingkat lokal (Provinsi Banten dan Pemkab Tangerang), serta di tingkat pusat (kementerian dan instansi pemerintah terkait lainnya) yang bereaksi atas keluhan warganya, akan tetapi setelah masalah pemagaran laut kian ramai di media sosial, terutama di YouTube dan X (sebelumnya bernama Twitter), akan tetapi sepi dari pemberitaan media mainstream, akhirnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun tangan untuk melakukan penyelidikan, dan menemukan fakta bahwa pagar laut itu tidak berizin karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR).
Lebih heboh lagi karena berdasarkan penggunaan aplikasi BHUMI ATR/BPN oleh masyarakat, ditemukan fakta kalau area laut di sekitar pagar itu, dari pantai hingga pagar didirikan, telah dikavling-kavling. Hasil investigasi Kementerian ATR/BPN menemukan fakta yang lebih mengejutkan, karena laut yang dikavling-kavling dengan batas pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu telah disertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) oleh perseorangan dan perusahaan.
Dua perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan pengembang PIK-2 yang dibentuk Agung Sedayu Group dan Salim Group, yakni PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), menjadi pemilik HGB terbanyak. Keduanya adalah PT Intan Agung Makmur (IAM) yang memiliki HGB untuk 234 bidang laut, dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang memiliki 20 bidang laut.
KKP menyegel pagar laut yang hingga saat ini masih diselidiki siapa pembangunnya, dan pagar itu kemudian dibongkar TNI AL bersama nelayan dan kemudian juga oleh KKP, atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Sementara Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mencabut semua HGB dan SHM laut, karena kata dia, laut tidak boleh manjadi.private property, dan proses pembuatannya pun cacat prosedural serta cacat material.
Nusron menyebut, HGB dan SHM itu dibuat tahun 2021, 2022 dan 2023 alias di era pemerintahan Jokowi.
"Setelah mebongkar pagar laut PIK 2 oleh Marinir, KKP, Nelayan, dan masyarakat, maka masalah berikut menanti. Di samping antisipasi dampak ikutan dari pembongkaran, membongkar apa yang ada di dalam laut jauh lebih penting," kata Rizal sepertindikutip dari siaran tertulisnya, Jumat (24/1/2025).
Ia meyakini, terbitnya HGB untuk PT IAM dan CIS mengindikasikan kalau perusahaan patungan Aguan dan Anthoni Salim, yakni PANI, akan melakukan reklamasi di Pantura Tangerang sebagaimana dilakukan Agung Sedayu Group di Pantura Jakarta melalui anak perusahaannya yang bernama PT Kapuk Naga Indah. Pulau reklamasi yang dibuat perusahaan ini adalah Pulau A, B, C, D dan E.
"Ini bukti dugaan adanya kolusi antara Aguan, Anthoni Salim, dan Jokowi, karena HGB itu diterbitkan Menteri ATR/BPN di era Pemerintahan Jokowi," imbuh Rizal.
Ia menilai, pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang merupakan disain jahat yang diduga bertujuan untuk menguasai negara yang dimulai dari pantai.
"Aguan Naga yang sukses atas PIK-1 kami duga merupakan agen penggerus kedaulatan negara. Kami bahkan yakin bahwa Naga mulai menggigit Garuda," kata Rizal kesal.
Ia menyebut, ada upaya sistematis untuk menguasai Indonesia di balik pemberian status PSN oleh Jokowi kepada PIK-2.
"Bau operasi China mulai menyengat. Ini yang mesti diwaspadai dan dilawan oleh pemerintahan Prabowo. Program OBOR (One Belt One Road) atau BRI (Belt and Road Initiative) telah menempatkan Kepala Naga berada di Pantai Utara Indonesia," tudingnya.
Ia juga menuding bahwa di balik polemik PIK-2, pagar laut dan HGB/SHM laut Kabupaten Tangerang, ada unsur kolusi, korupsi dan bahkan subversif yang dilakukan Jokowi, Aguan, Anthoni Salim yang melibatkan menteri terkait di era pemerintahan Jokowi (2014-2029).
Berikut alasan Rizal menyebut mengapa Jokowi, Aguan, Anthoni Salim diduga melakukan kolusi, korupsi dan subversif dalam kasus PSN PIK-2 yang dalam perjalanannya berujung pada terbitnya HGB dan SHM di laut Pantura Kabupaten Tangerang:
1. KOLUSI
Perintah Jokowi kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengeluarkan Permenko No 6 Tahun 2024 yang menguntungkan Aguan dan Anthoni Salim karena memberikan status PSN untuk PIK-2 adalah produk kolusi penguasa dengan pengusaha. Jokowi dan Aguam itu satu. Investasi IKN menjadi bukti hubungan keduanya.
2. KORUPSI
Kasus dugaan suap Aguan yang ditangani KPK untuk Raperda DKI tentang Reklamasi Pantura Jakarta adalah gambaran perilaku. Sayang, tidak berlanjut. Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis figur korup Jokowi yang semestinya ditindaklanjuti Kejagung atau KPK. Ada kasus Bansos, Covid, Tax Amnesty, Kereta Cepat, IKN, rumah hadiah negara, PSN dan lainnya.
3. SUBVERSIF
Kedaulatan negara yang diduga "dijual" ke China di Rempang, kerjasama dengan Partai Komunis China (PKC), program OBOR atau BRI, bahkan terakhir soal PIK-2 dengan sertifikasi laut bukan saja menggerus kedaulatan negara (negara dalam negara) juga bertentangan dengan Hukum Laut Internasional (UNCLOS).
"Jokowi telah menghancurkan atau melemahkan sistem politik dan pemerintahan," kata Rizal.
Pembongkaran pagar laut PIK-2, menurut pengamat asal Bandung, Jawa Barat, ini bukan final, tetapi awal dari pembuktian. Perlu langkah lanjut pendalaman karena ada kejahatan ekonomi, politik, hukum, dan hankam di dalamnya. Semua tidak bisa dibiarkan.
"PIK-2 adalah sarang kolusi, korupsi dan subversi. Oleh karenanya sudah sangat tepat jika Kepolisilian, Kejaksaan atau KPK bergerak dengan mulai melalukan penyidikan atau pemeriksaan hukum. Badan Intelijen Negara (BIN) menjadi lembaga strategis untuk turut mendalami. PIK-2 bukan proyek biasa," pungkas Rizal. (rhm)