Jakarta, Harian Umum- Ketua Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame Pemprov DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, mengatakan, pihaknya akan mengagendakan pembongkaran reklame milik PT Artamedia Nusantara (AN) di Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.
Reklame videotron ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame, karena selain izin mendirikan bangunan bangunan reklame (IMB-BR) untuk konstruksi reklamenya telah habis pada 4 Januari 2018, juga karena konstruksi dari besi tersebut dibuat dengan tiang tumbuh atau tiang dengan pondasi di dalam tanah.
Padahal, sesuai pasal 9 Pergub 148, pendirian reklame di Kawasan Kendali Ketat harus ditempel di dinding bangunan atau dipasang di atas bangunan, dan Harmoni masuk dalam kawasan tersebut.
"Nanti dibuat jadwal (untuk membongkarnya)," kata Yani kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, kemarin.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta ini membantah kalau reklame PT AN itu tidak masuk dalam daftar 60 titik reklame yang dibongkar pada 2018 lalu, juga tidak masuk dalam daftar 130 reklame yang akan dibongkar pada Februari 2019, karena dibekingi oleh sejumlah oknum terkait, termasuk olehnya. Apalagi karena Tim Terpadu pun sepertinya kesulitan untuk menebang konstruksi reklame itu, sehingga dua kali disegel.
"Beking apanya? Untuk urusan reklame, kalau sumbernya bukan malaikat jangan dipercaya," katanya.
Yani mengingatkan bahwa reklame itu telah disegel, dan itu bukti bahwa Tim Terpadu tidak main-main.
Seperti diketahui, reklame milik PT AN tesebut pada Maret 2018 telah mendapat SP-3 dari Satpol PP DKI, dan pada April 2018 dibongkar sendiri oleh perusahaan tersebut, namun hanya dengan menurunkan layar-layar LED-nya.
Sebulan kemudian, layar-layar LED itu dipasang kembali oleh perusahaan yang menurut informasi anggota Tim Terpadu berada di bawah manajemen yang sama dengan PT Warna Warni Media (WWM) tersebut, dan tayang kembali.
Saat Gubernur Anies Baswedan menerjunkan Tim Terpadu pada 19 Oktober 2018 untuk menertibkan 60 titik reklame yang melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014, reklame ini tidak masuk daftar. Titik itu juga tidak masuk dalam daftar 130 titik yang akan ditertibkan pada Februari ini. Padahal, reklame milik PT Kharisma Karya Lestari yang tepat berada di sebelah kanan reklame itu, telah ditebang karena juga melanggar Perda.
Kesaktian reklame PT AN itu makin mencolok saat Tim Terpadu menyegel reklame di Jalan S Parman, Gatot Subroto dan MT Haryono, sehingga media menjadi "semakin rajin" memberitakannya.
Pada 24 Januari 2019 Tim terpadu akhirnya menyegel reklame sakti itu, namun pada 26 Januari 2019 PT AN menyingkirkan segel itu dengan menariknya ke belakang dan disampirkan ke belakang layar LED reklame tersebut, sehingga reklame pun tayang kembali. Kejadian ini kembali diberitakan media.
Namun alih-alih menindak PT AN, Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat yang memasang segel tersebut, memasang segel baru, sehingga di satu titik reklame itu terdapat dua segel.
"Di beberapa tempat reklame ada juga yang dipasang dua segel (depan belakang, atau atas bawah, atau tengah dll). Jadi, nggak ada istimewanya itu dipasang dobel," kata Kasudin Citata Jakapus, Zulkifli, kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, pada 29 Januari 2019.
Ia menambahkan, pemasangan dobel segel itu untuk mengantisipasi copot afau rusak dengan berbagai sebab, seperti hujan lebat, angin kencang, dll.
"Yang kemarin itu rusak, kita juga belum tahu penyebabnya dan kita tak boleh suudzon dulu, apalagi menuduh ...," katanya.
Ketika ditanya bukankah barang yang disegel tak boleh dimanfaatkan sampai segel dilepas petugas, tapi mengapa reklame PT AN itu tayang lagi? Zulkifli memutus pembicaraan.
"Sudah ya sudah malam. Saya mau istirahat. Syukron," katanya. (rhm)