Jakarta, Harian Umum- Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame Pemprov DKI Jakarta mulai Kamis (15/11/2018) ini memasangi stiker pada reklame yang dipasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) sepanjang Jalan MH Thamrin dan Sudirman, dan pada reklame bermasalah lainnya, karena dinilai melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kusmanto, membenarkan kalau pemasangan stiker ini merupakan pelaksanaan hasil rapat di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) pada Selasa (13/11/2018).
"Iya, Bang," katanya kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp.
Seperti diberitakan sebelumnya, rapat yang dilaksanakan di kantor Citata di kawasan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, itu untuk memonitoring dan mengevaluasi kepatuhan para penyelenggara reklame dan pemilik lahan atas surat peringatan yang telah diberikan, karena sejak 19 Oktober 2018 lalu Tim Terpadu Penertiban Penyelenggaraan Reklame yang antara lain terdiri dari petugas Dinas Citata, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan Satpol PP, tengah menertibkan 60 reklame bermasalah yang berada di Kawasan Kendali Ketat Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, HR Rasuna Said dan S Parman.
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh penyidik KPK RI itu diputuskan bahwa tim akan menempelkan stiker sanksi untuk reklame lain yang juga diketahui bermasalah, namun tidak termasuk dalam 60 reklame yang sedang ditertibkan tersebut.
Reklame-reklame dimaksud adalah reklame yang dipasang di JPO Jalan MH Thamrin-Sudirman; reklame videotron milik PT Warna Warni Media dan PT Kharisma Karya Lestari di Kawasan Kendali Ketat Harmoni, Jakarta Pusat; dan dua videotron milik PT Supra Media Nusantara di The Tower City, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Reklamr-reklame di JPO Jalan MH Thamrin-Sudirman seluruhnya tidak berizin, sementara reklamr milik PT Warna Warni Media dan PT Kharisma Karya Lestari bukan hanya tidak memiliki izin, namun juga menggunakan tiang tumbuh meski berada di Kawasan Kendali Ketat, sehingga melanggar pasal 9 Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.
Reklame milik PT Supra memiliki izin, namun bermasalah karena dibangun dengan menggunakan tiang tumbuh dan memiliki ukuran yang jauh lebih besar dibanding exhaust yang menjadi dudukannya.
Dari pantauan harianumum.com, stiker yang dipasang dibuat dari kain berbentuk persegi dengan warna oranye dan kuning. Pada stiker yang dipasang di reklame JPO di depan Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, terdapat tulisan Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame".
Di bawah tulisan itu ada penjelasan kalau reklame tersebut melanggar Perda 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pada hari ini yang telah dipasangi stiker sanksi adalah reklame yang dipasang di JPO Jalan MH Thamrin-Sudirman. Reklame milik Warna Warni dsn Kharisma di Harmoni, juga reklame milik PT Supa di The Tower City, rencananya akan dipasangi stiker sanksi pada Jumat (16/11/2018) besok. (rhm)







