Jakarta, Harian Umum- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan DPR, segala tindakan yang bersifat penyampaian eksperesi dan aspirasi, akan berbuah penjara.
Contohnya adalah kritik yang dilakukan Ketua BEM-UI Muhammad Zaadit Taqwa yang memberikan kartu kuning kepada Presiden Jokowi.
"Dia bisa terjerat pasal 263 ayat (1). Pasal ini berbunyi: Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV," jelas Managing Director ICJR, Erasmus Napitupulu, seperti dilansir ROL, Minggu (4/2/2018).
Secara historis, menurutnya, pasal ini disebut sebagai pasal lesse majeste (melindungi martabat keluarga kerajaan Belanda, Red).
"Pasal ini bermaksud menempatkan kepala negara tidak bisa diganggu gugat atau tidak boleh dikritik, yang sebelumnya diatur dalam pasal 134 KUHP," jelasnya lagi.
Penerapaan pasal 134 KUHP pernah menimpa aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Monang Johannes Tambunan, pada 9 Mei 2005 yang karena ucapannya dianggap merendahkan nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dia dihukum pidana selama 6 bulan penjara.
Monang dianggap menghina SBY saat berorasi untuk mengungkapkan kekecewaan atas kinerja program 100 hari presiden ke-6 RI itu.
Sebenarnya, lanjut Erasmus, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006ICJR telah menyatakan bahwa pasal lesse majeste tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat, namun sangat disayangkan dalam RKUHP yang baru aturan dari masa kolonialisme itu masuk lagi.
"Ketentuan ini ke depan akan sangat dimungkinkan digunakan untuk menekan kritik dan pendapat terhadap presiden dan wakil presiden. Ini nampak dari tidak adanya standar baku mengenai hal-hal yang dianggap menghina, sehingga berbagai macam perbuatan selama dirasa bertentangan dengan kedudukan presiden, dapat dianggap sebagai penghinaan," pungkasnya. (rhm)





