Jakarta, Harian Umum - Sejumlah massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan sujud syukur di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024), karena revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah disetujui oleh pemerintah dan DPR.
Ketua Apdesi Surtawijaya menjelaskan, revisi UU Desa disetujui pemerintah dan DPR ada Senin (5/2/2024) malam.
"Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear. Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," katanya kepada wartawan di depan gedung DPR..
Surtawijaya berharap agar ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya menjadi lebih baikz termasuk dalam hal kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi membenarkan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi UU Desa pada tingkat satu saar rapat, Senin (5/2/2024).
Dalam persetujuan tersebut, salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan kepala desa.dari enam tahun menjadi delapan tahun, tetapi hanya boleh menjabat maksimal 2 periode.
Politisi PPP ini menyebut, dari pihak pemerintah yang melakukan rapat bersama Baleg adalah Kementerian Dalam Negeri. Rapat itu juga dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Saya selaku Ketua Panja, tadi memimpin rapat di Baleg, dan diputus diterima semuanya," ujar politisi yang akrab disapa Awiek itu. (man)


