Jakarta, Harian Umum - Perilaku Hasyim Asy'ari, ketua KPU yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024), karena dinyatakan terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag berinisial CAT memang luar biasa.
Pasalnya, Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah periode 2014-2018 itu bukan saja tak mau menikahi CAT yang dipaksa melakukan persetubuhan dengannya, tapi juga bersedia membiayai hidupnya sebesar Rp30 juta/bulan
Saat membacakan pertimbangan putusan perkara Hasyim yang bernomor 90-PKE-DKPP/V/2024, anggota majelis DKPP Muhammad Tio Aliansyah mengungkap fakta persidangan bahwa Pengadu (CAT) selalu menagih kepastian janji dari Teradu (Hasyim) untuk menikahi pasca kejadian pada 3 Oktober 2023.
Sebelumnya, Pengadu menyebut bahwa Teradu merayu hingga memaksa dirinya melakukan hubungan badan pada tanggal tersebut ketika berada di Den Haag, Belanda.
“Akan tetapi pengadu menerangkan bahwa Teradu tidak dapat memberikan jawaban yang pasti, sehingga Pengadu meminta Teradu untuk membuat surat tertulis di atas materai,” kata Tio.
Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan pembuatan surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh Teradu.
Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan tersebut sebagaiamana dibacakan anggota majelis DKKP:
1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama Pengadu
2. Membiayai keperluan Pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta/bulan
3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Pengadu seumur hidup
4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat
5. Menelepon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup
“Bahwa terhadap lima poin sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2024, Pengadu merasa belum yakin. Sebagai bentuk proteksi, Pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh teradu,” imbuh Tio.
Oleh karena itu, ditambahkan klausul yang berbunyi: "demikianlah surat dibuat dengan sebenarnya bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati bersama sebesar 4 miliar rupiah yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun”.
Penambahan klausul tersebut dibuat dan ditandatangani Teradu pada tanggal 5 Januari 2024.
Namun, Tio mengatakan, komunikasi yang dijanjikan Teradu tidak ditepati, bahkan Pengadu yang selalu berinisiatif untuk melakukan komunikasi dengan Teradu.
Atas hal itu, Pengadu mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada ketua PPLN Den Haag pada 4 Februari 2024, tapi Teradu membantah perihal pengunduran diri tersebut karena Pengadu disebut tidak pernah kirim surat pengunduran diri.
Kemudian, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyebut bahwa Teradu dalam sidang pemeriksaan mengakui membuat dan menandatangani surat pernyataan yang berisi janji-janji tersebut.
Terhadap pembuatan surat pernyataan tersebut, DKPP menilai adalah perbuatan yang tidak patut dilakukan Teradu.
“DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu layaknya kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu,” kata Ratna Dewi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hasyim Asy’ari (Teradu) dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, dan oleh DKPP, Hasyim diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang, Rabu, 3 Juli 2024.0
Atas putusan DKPP, Hasyim Asy’ari justru mengucapkan syukur dan berterima kasih.
"Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” kata dia saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Menurut dia, putusan itu membuat dirinya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU RI.
“Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” kata Hasyim. (man)


