Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.
Tindakan ini dibuat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 1.000 unit laptop dengan sistem chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022 yang merugikan negara sekitar Rp9,9 triliun.
"Iya (dicegah ke luar negeri) sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Ia menjelaskan, alasan pencegahan Nadiem adalah untuk memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang terjadi aaat Nadiem masih menjadi Mendikbudristek itu.
Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025) Nadiem memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini hingga selama 12 jam.
Usai diperikaa, Nadiem mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," katanya.
Dugaam korupsi pada pengadaan laptop hingga Rp9,9 triliun itu muncul karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook yang dibeli oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari uji coba tersebut, tim teknis merekomendasikan agar menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows, akan tetapi Kemendikbudristek justru malah mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk tetap menggunakan sistem operasi Chrome.
Harli mengatakan, pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus. (man)






