Jakarta, Harian Umum- Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding resmi memberhentikan Oesman Sapta Odang (Oso) dari posisi ketua umum, Kamis (18/1/2018).
Pemberhentian ini dikukuhkan melalui forum Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di kantor DPP Hanura, Bambu Apus, Jakarta Timur.
"Apakah hasil rapat DPP Partai Hanura mengenai pemberhentian saudara Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Partai Hanura periode 2015-2020 dapat disetujui?" tanya pimpinan sidang Munaslub, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, sebelum mengmbil keputusan pemberhentian itu disampaikan.
Hadirin yang memenuhi ruangn langsung berteriak; "Setujuuu ....!".
Sekretaris Sidang, Hardjadinata, kemudian membacakan pernyataan bahwa dengan demikian Oso sudah resmi diberhentikan sebagai Ketum oleh DPP.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Munaslub Partai Hanura, menimbang, mengingat, memperhatikan hasil Munaslub dalam Sidang Pleno II memutuskan menetapkan pemberhentian Oso," ujar dia.
Dia juga menyampaikan, karena Oso kini sudah bukan lagi ketua umum, maka Oso tak lagi punyakewenangan apa pun di Hanura.
"Segala kewenangan saudara Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum sudah dinyatakan tidak berlaku lagi per 18 Januari 2018," kata Hardjadinata.
Sekjen DPP Hanura Sarifuddin Sudding mengklaim, Munaslub inu dihadiri 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan 418 Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
"Munaslub ini diselenggarakan dengan dasar keprihatinan kami terhadap ulah Oso yang seolah 'membajak' Partai Hanura dari pengurus-pengurus asli partai," katanya.
Ia bahkan mengaku kalau pencopotan Oso merupakan aspirasi dari arus bawah partai, dan tidak ada yang menggerakkan.
"Ini semata-mata karena keprihatinan dan adanya keinginan luar biasa untuk melakukan perbaikan (di tubuh) Hanura supaya kembali ke nilai-nilai perjuangan hati nurani yang digelorakan sejak awal didirikan," pungkas dia. (man)




