Jakarta, Harian Umum - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyayangkan baru terjadinya penarikan produk mi instan mengandung babi yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). YLKI menilai hal tersebut terlambat pasalnya mi instan asal Korea tersebut sudah lama beredar di Indonesia.
"Kenapa baru sekarang ada public warning?" katanya dalam lirisnya, Ahad, 18 Juni 2017.
Selain itu BPOM perlu memberikan sanksi hukum tegas baik secara administrasi maupun pidana.
"Importirnya patut dicabut izin operasionalnya, karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia, yakni proses produksi halal." katanya.
Kepolisian pun layak bertindak pro justitia dalam masalah ini.
"Importir dan distributor patut dipidana karena diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal," ujar Tulus.
Sebelumnya, BPOM mengeluarkan surat perintah penarikan produk mi instan asal Korea karena terbukti mengandung babi. Penarikan dilakukan karena produk itu tidak mencantumkan peringatan "Mengandung Babi" pada label kemasan.
Berdasarkan surat edaran bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu, produk mie yang mengandung babi itu adalah Samyang Mi Instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen).
Importir keempat produk itu adalah PT Koin Bumi.