Jakarta , Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sudah melaporkan pengembalian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.
Laporan itu disampaikan pada Jumat (3/7/2026) siang.
“Bahwa pada Jumat (3/7/2026) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Ia menambahkan, atas laporan tersebut, tim dari DGPP KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK.
"Setelah itu KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," imbuh Budi.
Soal mekanisme verifikasi dan analisis, jelas Budi, didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Sebelumnya, publik dibuat geger oleh pengakuan Raja Juli bahwa saat dia menerima audiensi Suhardiman di kantornya pada 2 Juni 2026, Bupati Kuansing itu meninggalkan amplop di dalam map.
"Saya tidak tahu apa isinya," kata politisi PSI itu.
Raja Juli lalu memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman yang telah kembali ke Kabupaten Kuansing, dan Raja Juli mengatakan, amplop itu telah diserahkan ajudannya ke Suhardiman pada tanggal 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 29 Juni 2026.
Suhardiman ditangkap karena kasus suap pengisian jabatan Sekda Kuansing, akan tetapi setelah kasusnya didalami, KPK menemukN indikasi kalau Suhardiman juga mendapat suap atau gratifikasi dari pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang domainnya ada di Kemenhut, sementara pihak pemerintah daerah hanya sebagai pihak yang memberikan rekomendasi.
KPK telah mengatakan bahwa jika memang diperlukan, pihaknya akan memeriksa Raja Juli terkait pelepasan kawasan HPT itu.
Namun, Raja Juli mengatakan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelepasan kawasan HPT di Kuansing, meski cuma sejengkal. (man)







