Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, seharusnya Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, pada 2 Juni 2026.
Amplop itu diberikan dengan cara ditinggalkan dalam amplop setelah sang Bupati melakukan audiensi dengan Raja Juli.
"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak PN (penyelenggarap negara)-nya ya” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK,l Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan soal pelaporan dugaan gratifikasi diatur dalam undang-undang.
“Karena memang kan itu bukan hal yang harus disampaikan atau diberitahu gitu, karena itu kan ketentuan bunyi perundang-undangannya seperti itu. Artinya, silakan PN sendiri mestinya sudah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Raja Juli mengaku baru tahu ada amplop itu setelah Suhardiman pergi. Iaalu memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman yang telah kembali ke Kabupaten Kuansing.
Karena jauhnya jarak, Raja Juli mengaku ajudannya baru dapat mengembalikan amplop itu pada tanggal 12 Juni atau 27 hari sebelum Suhardiman ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima suap dari pengisian jabatan Sekda Kuansing.
Namun, saat kasus itu didalami KPK, terungkap kalau Suhardiman juga terindikasi menerima suap dari pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang proses pelepasannya merupakan kewenangan Kemenhut, sementara Pemkab Kuansing hanya berwenang memberikan rekomendasi.
Terkait kasus ini, Raja Juli mengatakan ia belum pernah menerbitkan izin pelepasan kawasan HPT di Kuansing
"Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," kata dia kepada media di kantornya, Jumat (3/7/2026). (man)
,


